Pasal yang Dijatuhkan kepada Lisa Mariana
Lisa Mariana disangkakan dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah. Penetapan tersangka ini telah dilakukan sejak 14 Oktober 2025 setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum.
Latar Belakang Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana
Kasus ini berawal dari pengakuan publik Lisa Mariana yang mengklaim pernah memiliki hubungan asmara dengan Ridwan Kamil hingga melahirkan anak. Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa hasil tes DNA yang dilakukan terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anaknya menyatakan bahwa DNA Ridwan Kamil tidak identik dengan anak Lisa Mariana. Proses hukum terhadap kasus ini masih terus ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
Artikel Terkait
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo
Pejabat USDA Saksikan Finalis MasterChef Olah Salmon Alaska
Juicy Luicy Manggung Dadakan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
CALMA Rilis Single Spesial Happy Birthday untuk Rayakan Ulang Tahun ke-6 BIG Records Asia