Proses Hukum Berjalan sejak Mei
Meski merasa dizalimi, Ashanty mengaku tidak memiliki dendam terhadap lawannya. Namun, ia menutup pintu maaf untuk sementara waktu dan memilih untuk melanjutkan proses hukum yang sudah berjalan sejak bulan Mei. Ashanty menegaskan bahwa cara yang digunakan lawannya saat ini merupakan tindakan yang tidak fair.
Detail Laporan Polisi dari Ayu
Ayu telah melayangkan tiga laporan polisi terhadap Ashanty di dua wilayah hukum berbeda, yaitu Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporannya, Ayu menuding Ashanty melakukan perampasan aset serta akses ilegal terhadap barang-barang pribadinya, termasuk ponsel, laptop, dompet, dan barang penting lainnya.
Laporan di Polres Tangerang Selatan terdaftar dengan nomor LP/B/2055/IX/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, sementara dua laporan di Polres Metro Jakarta Selatan tercatat dengan nomor LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Artikel Terkait
Teuku Rassya Tunangan! Tangis Tamara Bleszynski Banjiri Acara, Ada Apa?
Nikita Mirzani Terancam 11 Tahun Penjara! Benarkah Kuasa Hukumnya Masih Punya Cara untuk Bebaskan Dia?
Kenny Austin Resmi Pinang Putri Amanda Manopo! Ini Alasan Mengejutkan Sang Ayah Setujui Pernikahan Mereka
Olla Ramlan Buka Suara Soal Hujatan Netizen di Tengah Duka: Ini yang Saya Lakukan...