Gugatan senilai fantastis, Rp7 miliar, kini membayangi penyanyi Denada di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Pemohonnya adalah seorang pemuda 24 tahun bernama Ressa Rizky Rosano, yang dengan lantang mengaku sebagai anak kandung Denada yang ditelantarkan sejak bayi.
Namun begitu, angka miliaran rupiah itu rupanya bukan tujuan utama. Kuasa hukum Ressa, Andika Meigista Cahya, menegaskan hal itu. Bagi kliennya, yang lebih penting adalah pengakuan dan bukan sembarang pengakuan.
"Ya, pengakuan ini kan nggak hanya cukup di lisan saja, kami kan sedang memperjuangkan hak klien kami," kata Andika dalam sebuah wawancara virtual.
Ia melanjutkan, "Kan yang ngomong kuasa hukumnya, bukan yang bersangkutan (Denada). Iya, dia (Ressa) kan nggak hanya ingin, bukan kuasa hukumnya yang menyampaikan, tapi pihak yang bersangkutan, pihak tergugat."
Jadi, meski sempat ada kabar bahwa pengacara Denada memberi sinyal pengakuan, itu dianggap belum memadai. Ressa ingin mendengarnya langsung dari mulut Denada sendiri, tanpa perantara.
Artikel Terkait
Tessa Mariska Bocorkan Ciri-ciri Ayah Biologis Ressa, Anak Denada
Misi Penyelamatan Meisya di Mansion Suryono Berujung Kepungan
Inara Rusli Datang Diam-diam ke Komnas Anak, Apa yang Dibahas?
Ammar Zoni Rindukan Keluarga di Tengah Jerat Kasus Narkoba