Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Rully Anggi Akbar, suami artis Boiyen, semakin berlarut. Kali ini, lewat kuasa hukumnya Santo Nababan, korban bernama Rio membeberkan sejumlah kejanggalan dalam bisnis Sate Man yang dijalankan RAA. Poin utamanya berkisar pada aliran dana yang dinilai tak lazim.
Investasi Rio sebesar Rp200 juta, misalnya, ternyata ditransfer ke rekening pribadi Rully. Bukan ke rekening perusahaan. Alasannya waktu itu, rekening PT-nya sedang suspend atau bermasalah. Hal ini langsung disorot tajam oleh pengacara korban.
"Ada orang kerjasama menggunakan nama sebuah usaha, punya nomor rekening, tiba-tiba investor diminta transfer ke rekening pribadi karena alasan suspend. Menurut kalian janggal nggak sih? Janggal!"
Kata Santo Nababan saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis lalu.
Di sisi lain, pihak RAA sebelumnya pernah berdalih soal prinsip untung dan rugi bersama. Klaim ini dibantah mentah-mentah. Santo bahkan menantang Rully untuk menunjukkan pasal dalam kontrak yang menyebutkan pembagian rugi tersebut.
Faktanya, dalam perjanjian hitam di atas putih, RAA justru menjamin nilai nominal minimal Rp6 juta per bulan yang harus dibayarkan ke Rio. Jaminan ini berlaku terlepas dari kondisi bisnis lagi untung atau buntung.
"Kalau ada bahasa untung-untung bersama rugi-rugi bersama, kok ada nilai nominal (di perjanjian)? Jadi nggak masuk akal itu," tegas Santo.
Cerita makin runyam ketika ibunda korban, Marlin, ikut angkat bicara. Dia bercerita pengalaman pahitnya saat menagih langsung ke lokasi usaha Sate Man. Sudah datang jauh-jauh, bahkan makan dan bayar di tempat, tapi hasilnya nihil.
"RAA ada di dalam tapi dia nggak keluar. Saya ngerti sih mungkin dia takut dengan saya,"
kenang Marlin.
Bukannya berusaha menyelesaikan perkara, RAA justru dituding kerap menghindar. Caranya macam-macam: ganti nomor HP, blokir komunikasi, hingga berjanji akan membawa orang tua untuk mediasi yang ternyata cuma omong kosong.
"Etikad baik itu bukan janji palsu. Kalau saya berada di posisi itu, saya akan bawa uang tunai. Pak ini ada uang saya 10 atau 20 juta, tolong berikan saya waktu,"
ujar Santo Nababan dengan nada kesal.
Ia juga menyentil kemungkinan pelanggaran hukum lain, terkait penghimpunan dana masyarakat. Santo menyinggung Pasal 607 UU P2SK yang mengatur soal pengumpulan dana investasi yang dialihkan ke rekening pribadi atau tidak sesuai izin.
"Kalau ada orang berinvestasi tapi bukan ke rekening yang dituju, apa namanya? Coba nanti baca aja Pasal 607 undang-undang baru," tandasnya.
Kasus ini berawal dari tawaran investasi Rully lewat proposal menggiurkan dengan skema bagi hasil 70:30. Rio pun tergiur dan menyetorkan dananya. Sayangnya, keuntungan hanya mengalir lima bulan, hingga Januari 2024. Setelah pembayaran macet dan kewajiban tak kunjung lunas, pihak Rio akhirnya melayangkan somasi. Upaya damai tak membuahkan hasil, sehingga laporan polisi pun jadi jalan terakhir.
Artikel Terkait
MNCTV dan GTV Gelar Festival Keluarga dan Aksi Sosial di Karawang
Manajer Ungkap Dampak Ekonomi Vonis 6 Tahun Nikita Mirzani: Kontrak Jangka Panjang Batal
Shindy Fioerla Ungkap Body Shaming dari Suami, Jadi Motivasi Jalani Operasi Bariatrik
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Jadi Modus Kejahatan Siber, Pakar Ingatkan Bahaya Phishing hingga Ransomware