Dedy berulang kali menekankan, semua bukti harus diuji di ranah hukum, bukan di meja opini publik. Penetapan bersalah atau tidak, kata dia, hak prerogatif pengadilan. Termasuk soal kemungkinan Wardatina Mawa terseret dalam kasus ini. “Itu sepenuhnya wewenang penyidik Siberkrim Mabes Polri,” jelasnya.
Menurut pengamatannya, pernyataan-pernyataan Mawa di beberapa podcast dinilai terlalu prematur. Seharusnya, semua pihak menunggu proses hukum berjalan dulu sampai ada kejelasan.
Terkait isu grup WhatsApp yang disebut sebagai alat persekongkolan, Dedy mengaku pihaknya punya bukti. Bukti itu akan mereka serahkan dan tentu saja, diuji sahih tidaknya di depan hukum.
Lalu, bagaimana dengan status pernikahan Inara Rusli dan Insanul Fahmi? Dedy menegaskan, itu adalah ranah terpisah dari perkara pidana ini. Pernikahan mereka sah secara agama, meski belum tercatat di negara. Untuk itu, pasangan bisa mengajukan isbat nikah agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Ke depan, Dedy menyebut pintu penyelesaian secara kekeluargaan masih terbuka. Namun, untuk kasus dugaan illegal access yang merupakan pidana murni, proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan.
Artikel Terkait
Potret Hangat Natal Selebriti Indonesia: Dari Asmirandah hingga Patricia Gouw
Jule Muncul Tanpa Hijab di Tengah Gosip Mantan Suami
Lisa Mariana Berbelas Kasih: Bu Cinta Berhak Bahagia
Insanul Fahmi Buka Suara: Aku Ingin Periksa ke Psikolog