Lalu, apa alasan Doktif tidak ditahan? Kompol Dwi punya penjelasan. Pasal yang disangkakan yakni Undang-Undang ITE ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Aturan itu tidak mewajibkan penahanan.
"Mungkin kami tidak akan melakukan penahanan terkait karena pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang ITE di mana ancamannya 2 tahun 6 bulan," tuturnya.
Jadi, untuk sementara, tersangka kemungkinan hanya akan dikenakan kewajiban untuk wajib lapor. Tapi polisi juga tidak main-main. Ada peringatan keras yang disampaikan.
Jika pada 6 Januari nanti mediasi gagal, atau salah satu pihak tak mau kooperatif, maka proses hukum akan berjalan. Tak ada lagi tawar-menawar.
"Nanti kalau setelah tanggal 6 itu kedua belah pihak nggak hadir, langsung kami akan menindaklanjuti memanggil tersangka terhadap Dokter Samira," pungkas Dwi tegas.
Artikel Terkait
Lee Junho Pertimbangkan Tawaran Main di Drama Buy King, Berpotensi Duel Akting dengan Joo Ji Hoon
Titan Tyra Minta Maaf Usai Kontroversi Rebahkan Kursi Pesawat Saat Hamil
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo
Pejabat USDA Saksikan Finalis MasterChef Olah Salmon Alaska