Mediasi Jadi Jalan Tengah Kasus Pencemaran Nama Baik Doktif

- Rabu, 24 Desember 2025 | 20:00 WIB
Mediasi Jadi Jalan Tengah Kasus Pencemaran Nama Baik Doktif

Status tersangka sudah melekat pada Dokter Samira, atau yang dikenal sebagai Doktif, sejak akhir tahun lalu. Tapi, dia tak langsung dijebloskan ke tahanan. Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dokter Richard Lee ini, rupanya masih menyisakan ruang untuk berdamai.

Menurut Kompol Dwi Manggala Yuda dari Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, penetapan tersangka itu resmi berlaku pada 12 Desember 2025.

"Untuk naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025," ujarnya, Rabu lalu.

Namun begitu, polisi memilih jalur mediasi dulu. Alih-alih menahan, mereka justru mengatur ulang pertemuan antara kedua pihak di awal tahun depan. Upaya damai ini diutamakan sebelum mengambil langkah yang lebih tegas.

"Untuk sementara ini kita akan panggil dari pihak Dokter Richard Lee dan Dokter Samira ini untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan ini ditunda sampai tanggal 6 Januari 2026," jelas Dwi.

Lalu, apa alasan Doktif tidak ditahan? Kompol Dwi punya penjelasan. Pasal yang disangkakan yakni Undang-Undang ITE ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Aturan itu tidak mewajibkan penahanan.

"Mungkin kami tidak akan melakukan penahanan terkait karena pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang ITE di mana ancamannya 2 tahun 6 bulan," tuturnya.

Jadi, untuk sementara, tersangka kemungkinan hanya akan dikenakan kewajiban untuk wajib lapor. Tapi polisi juga tidak main-main. Ada peringatan keras yang disampaikan.

Jika pada 6 Januari nanti mediasi gagal, atau salah satu pihak tak mau kooperatif, maka proses hukum akan berjalan. Tak ada lagi tawar-menawar.

"Nanti kalau setelah tanggal 6 itu kedua belah pihak nggak hadir, langsung kami akan menindaklanjuti memanggil tersangka terhadap Dokter Samira," pungkas Dwi tegas.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar