Mediasi Jadi Jalan Tengah Kasus Pencemaran Nama Baik Doktif

- Rabu, 24 Desember 2025 | 20:00 WIB
Mediasi Jadi Jalan Tengah Kasus Pencemaran Nama Baik Doktif

Lalu, apa alasan Doktif tidak ditahan? Kompol Dwi punya penjelasan. Pasal yang disangkakan yakni Undang-Undang ITE ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Aturan itu tidak mewajibkan penahanan.

"Mungkin kami tidak akan melakukan penahanan terkait karena pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang ITE di mana ancamannya 2 tahun 6 bulan," tuturnya.

Jadi, untuk sementara, tersangka kemungkinan hanya akan dikenakan kewajiban untuk wajib lapor. Tapi polisi juga tidak main-main. Ada peringatan keras yang disampaikan.

Jika pada 6 Januari nanti mediasi gagal, atau salah satu pihak tak mau kooperatif, maka proses hukum akan berjalan. Tak ada lagi tawar-menawar.

"Nanti kalau setelah tanggal 6 itu kedua belah pihak nggak hadir, langsung kami akan menindaklanjuti memanggil tersangka terhadap Dokter Samira," pungkas Dwi tegas.


Halaman:

Komentar