Lalu, apa alasan Doktif tidak ditahan? Kompol Dwi punya penjelasan. Pasal yang disangkakan yakni Undang-Undang ITE ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Aturan itu tidak mewajibkan penahanan.
"Mungkin kami tidak akan melakukan penahanan terkait karena pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang ITE di mana ancamannya 2 tahun 6 bulan," tuturnya.
Jadi, untuk sementara, tersangka kemungkinan hanya akan dikenakan kewajiban untuk wajib lapor. Tapi polisi juga tidak main-main. Ada peringatan keras yang disampaikan.
Jika pada 6 Januari nanti mediasi gagal, atau salah satu pihak tak mau kooperatif, maka proses hukum akan berjalan. Tak ada lagi tawar-menawar.
"Nanti kalau setelah tanggal 6 itu kedua belah pihak nggak hadir, langsung kami akan menindaklanjuti memanggil tersangka terhadap Dokter Samira," pungkas Dwi tegas.
Artikel Terkait
Klarifikasi Kemhan: Ayu Aulia Bukan Bagian dari Tim Kreatif Resmi
Lomba Sihir Sulut Semangat Reborn di Pembukaan JakCloth 2025
Potret Hangat Natal Seleb Indonesia: Dari Keluarga Serba Merah hingga Dekorasi Mewah
Rizky Billar Ambil Jalan Hukum, Usir Badai Media Sosial