Nama Donna Fabiola tiba-tiba jadi perbincangan hangat. Bukan karena kontennya, melainkan karena sang selebgram itu kini berstatus tersangka narkoba. Ia ditangkap di Bali, terkait rencana peredaran kokain dan MDMA yang diduga kuat menyasar acara besar Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025.
Menurut polisi, ini bukan penangkapan kebetulan. Semuanya berawal dari laporan warga yang diterima Bareskrim Polri pada 10 Desember lalu. Intinya, ada informasi tentang rencana transaksi narkotika di Bali, persis sebelum DWP digelar di GWK pada 12-14 Desember.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim bergerak cepat, melakukan penyelidikan mendalam dengan metode penyamaran. Dari sanalah, nama Donna Fabiola mulai mencuat.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, menjelaskan peran Donna.
"Dia diduga berperan sebagai bandar," ujarnya, seperti dikutip dari pemberitaan Rabu (24/12/2025).
Transaksi pertama terjadi di sebuah kafe di Petitenget, Kerobokan. Donna, yang dihubungi polisi yang menyamar via WhatsApp, menyerahkan tiga paket kokain. Harganya Rp4 juta per gram. Uniknya, Donna malah meminta barangnya dicek dulu sebelum uang dibayarkan.
Transaksi awal yang mulus itu dilanjutkan dengan kesepakatan kedua. Kali ini, nilai transaksinya lebih besar: tiga paket kokain dan empat paket MDMA, total sekitar Rp26 juta. Nah, di sinilah polisi memutuskan untuk bertindak.
Saat pertemuan di area parkir kafe yang sama berlangsung, Donna langsung diamankan. Dari tangannya, polisi menyita kokain dan MDMA yang sudah dikemas rapi, siap diedarkan.
Tapi ceritanya tidak berhenti di situ. Polisi kemudian menggerebek rumah Donna di Denpasar Selatan. Hasilnya? Mereka menemukan sisa-sisa kokain dan beberapa alat yang diduga untuk memakai narkoba. Temuan ini makin menguatkan posisi Donna sebagai bandar dalam jaringan ini.
Di bawah pemeriksaan, Donna mulai bicara. Ia mengaku dapat kokain dari suaminya sendiri, seorang pria berinisial Tigran yang kini jadi buronan. Donna juga mengakui, sebagian narkoba itu ia pakai sendiri, sebagian lagi ia edarkan.
Jaringannya ternyata cukup rumit. Salah satu tersangka lain, Andrie, mengaku dapat barang dari seorang WNA asal Eropa berinisial Mike. Sistem distribusinya pakai metode "tempel" di beberapa titik di Canggu dan Umalas. Modus yang cukup rapi.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil disita cukup banyak: 6,53 gram kokain, 8,29 gram MDMA, 12 butir ekstasi, dan 6,48 gram ganja. Polisi memperkirakan pengungkapan ini bisa menyelamatkan sekitar 89 orang dari jerat narkoba.
Hingga kini, total sudah 17 tersangka diamankan 16 WNI dan satu WNA asal Peru. Donna Fabiola termasuk yang diduga memainkan peran penting.
Operasi belum usai. Polisi masih terus memburu para pemasok utama di balik jaringan ini. Kasus Donna Fabiola mungkin baru secuil dari masalah besar yang masih mengintai.
Artikel Terkait
Spekulasi Mualaf Central Cee Beredar, Belum Ada Konfirmasi Resmi
Kuasa Hukum Ammar Zoni Ajukan Keberatan atas Rencana Pemindahan ke Nusakambangan
Nia Ramadhani Bantah Tegas Rumor Perceraian dengan Ardi Bakrie
Kiesha Alvaro dan Rebecca Klopper Unggah Transformasi dan Tantangan di Film Ahlan Singapore