HARIAN MERAPI - Dalam penangkapan asisten Saipul Jamil, polisi tak memperlihatkan surat perintah penangkapan.
Mengapa ? Karena termasuk kategori tertangkap tangan, sehingga petugas cukup mengatakan dirinya polisi punya kewenangan menangkap.
Asisten atau sopir Saipul Jamil ditangkap di jalur bus TransJakarta di halte Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (5/1) sore.
Baca Juga: Memencet jerawat tak berbahaya dan berakibat buruk, asalkan...
"Itu termasuk kategori tertangkap tangan sebenarnya. Sehingga ketika petugas menyatakan bahwa 'saya' polisi dan menunjukkan tanda kewenangan, itu sudah cukup untuk memberikan perintah untuk dia (asisten Saipul Jamil) berhenti dan menepi, tapi itu tidak dilakukan dan malah melarikan diri," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Syahduddi menerangkan surat perintah saat penangkapan tersebut sebenarnya dibawa oleh petugas, tetapi karena penangkapan tersebut tergolong tangkap tangan, setelah melalui proses pengawasan, petugas melihat langsung transaksi narkoba antara S dan pemasoknya (R).
"Hanya kan ketika proses survei terkait dengan bandar narkoba yang akan bertransaksi, petugas memang melihat secara langsung bahwa bandar narkoba atas nama R ini menyerahkan narkoba kepada S, sehingga ketika dia melihat langsung maka dilakukan aksi pengejaran," kata Syahduddi.
Artikel Terkait
Nathalie Holscher Bongkar Saweran Fantastis Rp 500 Juta dari Satu Malam di Manado
Drama Rujuk Fahmi Bo hingga Polemik Nikah Siri Habib Bahar: Sorotan Panas Dunia Hiburan Indonesia
Surat Haru untuk Ayah Pembunuh: Aku Tahu Ayah Berbuat Salah, Tapi...
Mekanisme Reimburse Nafkah Anak Ruben Onsu: Bukan Rp200 Juta Bulanan, Tapi Penggantian Biaya yang Ditanggung Sarwendah