BPOM Umumkan Merek AMDK yang Boleh Klaim "Air Pegunungan", Le Minerale Termasuk
Polemik soal klaim "air pegunungan" dan gambar gunung di kemasan air minum akhirnya direspons Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Taruna Ikrar, sang Ketua BPOM, menegaskan bahwa klaim semacam itu tidak bisa asal tempel. Menurutnya, harus ada proses verifikasi yang ketat sebelum sebuah produk AMDK berhak mencantumkannya. Jadi, syaratnya pelaku usaha wajib membuktikan sumber airnya lewat dokumen resmi saat proses registrasi.
Dia menjelaskan, untuk membuktikan airnya benar-benar dari mata air pegunungan, perusahaan harus melengkapi sejumlah dokumen pendukung. Tanpa ini, klaim itu dianggap tak berdasar.
Dokumen yang dimaksud antara lain Surat Izin Pengambilan dan Penggunaan Air (SIPA) atau surat sejenis yang menerangkan lokasi dan sumber mata air. Kemudian, perlu juga kajian hidrogeologi dari pihak ketiga yang kompeten untuk memastikan karakteristik sumber air. Tak ketinggalan, surat rekomendasi dari Kementerian PUPR atau dinas teknis terkait untuk menguatkan bukti asal-usul air tersebut.
"Jadi tidak bisa sekadar menampilkan gambar gunung atau menulis 'air pegunungan'," tegas Taruna, seperti dilaporkan detikcom, Kamis (20/11). "Semua klaim harus dapat dibuktikan secara ilmiah dan legal melalui dokumen yang lengkap."
Artikel Terkait
Janji Haji hingga Rumah Mewah, Helwa Bachmid Bongkar Sederet Janji Palsu Habib Bahar
Suara Terakhir Iwan Zen: Kisah Perjuangan dan Warisan Melodi Sang Vokalis Halmahera
IW Absen di Panggilan Polisi, Pengacara Dr. Oky Pasang Badan untuk Pemeriksaan Selanjutnya
Razman Arif Nasution Siap Kasasi, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Hotman Paris