Jalan Damai Inara Rusli Ditolak, Kasus Pidananya Terus Berlanjut

- Senin, 19 Januari 2026 | 15:15 WIB
Jalan Damai Inara Rusli Ditolak, Kasus Pidananya Terus Berlanjut

JAKARTA – Upaya damai atau restorative justice dalam kasus yang menjerat artis Inara Rusli akhirnya ditolak. Penolakan itu datang dari pelapor, Wardatina Mawa. Nah, dengan ditolaknya jalan damai ini, kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan itu pun bakal berlanjut ke tahap yang lebih serius.

Menurut Kompol Andaru Rahutomo dari Polda Metro Jaya, Inara sudah datang menemui penyidik pada Selasa, 13 Januari lalu. Saat itulah kabar penolakan itu disampaikan.

"Permohonan RJ dari para terlapor ditolak oleh pelapor," jelas Andaru di Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).

Lantas, apa langkah selanjutnya? Andaru menyebut penyidik akan melakukan asesmen. Proses ini jadi pintu masuk menuju gelar perkara. "Ketika sudah ada keputusan bahwa permohonan RJ ditolak, maka penyidik akan melakukan asesmen terhadap perkara ini untuk melakukan gelar perkara, untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya," tambahnya.

Meski begitu, jadwal pastinya masih belum jelas. Masih perlu peninjauan lebih lanjut. "Jadwalnya masih dalam proses. Kami tunggu saja nanti update-nya," ucap Andaru singkat.

Di sisi lain, niat untuk berdamai dari pihak Inara ternyata masih kuat. Kuasa hukumnya, Daru Quthny, mengungkapkan hal itu usai kliennya menerima surat penolakan RJ di Unit PPA Polda Metro Jaya.

"Dan kami juga meminta perlindungan hukum serta berkonsultasi agar bisa terealisasinya restorative justice. Itu tujuan utamanya, hanya itu," kata Daru.

"Jadi tetap dari pihak Inara berkeinginan agar restorative justice atau perdamaian tetap terlaksana."

Kasus ini sendiri berawal dari laporan Wardatina Mawa pada Sabtu, 22 November 2025. Ia melaporkan suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli dengan tuduhan perselingkuhan dan perzinaan.

Dalam laporannya, Mawa tak main-main. Ia menyertakan barang bukti rekaman CCTV. Ia juga bercerita, hubungan antara suaminya dan Inara awalnya terjalin dari urusan bisnis. Kini, bisnis itu berujung pada laporan polisi yang prosesnya masih terus bergulir.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar