JAKARTA – Upaya damai atau restorative justice dalam kasus yang menjerat artis Inara Rusli akhirnya ditolak. Penolakan itu datang dari pelapor, Wardatina Mawa. Nah, dengan ditolaknya jalan damai ini, kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan itu pun bakal berlanjut ke tahap yang lebih serius.
Menurut Kompol Andaru Rahutomo dari Polda Metro Jaya, Inara sudah datang menemui penyidik pada Selasa, 13 Januari lalu. Saat itulah kabar penolakan itu disampaikan.
"Permohonan RJ dari para terlapor ditolak oleh pelapor," jelas Andaru di Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Lantas, apa langkah selanjutnya? Andaru menyebut penyidik akan melakukan asesmen. Proses ini jadi pintu masuk menuju gelar perkara. "Ketika sudah ada keputusan bahwa permohonan RJ ditolak, maka penyidik akan melakukan asesmen terhadap perkara ini untuk melakukan gelar perkara, untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya," tambahnya.
Meski begitu, jadwal pastinya masih belum jelas. Masih perlu peninjauan lebih lanjut. "Jadwalnya masih dalam proses. Kami tunggu saja nanti update-nya," ucap Andaru singkat.
Artikel Terkait
Babak Lima Besar Cahaya Muda Indonesia, Satu Peserta Akan Tersingkir
Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Hukum Selebgram Nabilah OBrien
Tips Kelola THR Lebaran agar Tak Cepat Ludes dan Bermanfaat Jangka Panjang
Ibu Firdha Razak Duga Menantu Gunakan Guna-guna terhadap Rafi Ikhsan