Pemerintah Kota Surabaya resmi mengeluarkan aturan baru soal penggunaan gawai dan internet buat anak-anak. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota bernomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025. Intinya, Pemkot ingin lebih ketat mengawasi aktivitas digital anak, bukan melarangnya sama sekali.
Kebijakan ini sebenarnya tindak lanjut dari aturan pemerintah pusat, yakni PP Nomor 17 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 87 Tahun 2025. Tujuannya jelas: mendongkrak prestasi belajar, membangun disiplin, dan yang paling utama, melindungi anak dari sisi gelap teknologi yang kian masif.
Wali Kota Eri Cahyadi sendiri menegaskan, surat edaran ini bukan larangan mutlak. "Kami tidak melarang penggunaan handphone, tetapi membatasi dan mengawasi," katanya, Rabu (31/12).
Menurutnya, digitalisasi bisa membawa manfaat besar. "Namun jika tidak diawasi dengan baik, bisa merusak karakter anak," tambah Eri.
Di sekolah, aturan ini bakal ketat diterapkan. Siswa cuma boleh pegang ponsel kalau guru menginstruksikan untuk kepentingan belajar, atau dalam kondisi darurat. Guru dan tenaga pendidik pun diminta untuk tidak asyik dengan gawainya sendiri saat mengajar. Harapannya, interaksi di kelas jadi lebih fokus dan berkualitas.
Nah, pengawasan juga harus merambah ke rumah. Orang tua diminta aktif memantau. Durasi pakai gawai dibatasi maksimal dua jam sehari. Lebih baik lagi kalau anak menggunakannya di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur yang tertutup. Bahkan, anak disarankan pakai gawai milik orang tua yang sudah diatur kata sandinya, biar orang tua bisa cek secara berkala.
Latar belakang aturan ini ternyata cukup mengkhawatirkan. Eri menyebut, banyak kasus yang bermula dari komunikasi digital. Mulai dari balap liar, geng motor, penyalahgunaan narkoba, sampai perundungan. Hasil pemantauan di sejumlah sekolah juga mencengangkan: sekitar 70 persen anak ternyata pernah mengakses konten pornografi dan kekerasan lewat ponsel.
"Ketika kami mendampingi anak-anak yang terlibat balap liar, geng motor, maupun kasus lainnya, hampir semuanya berawal dari komunikasi lewat handphone," ungkapnya.
Yang lebih serius, Pemkot bahkan bersinergi dengan Densus 88 Antiteror untuk memantau paparan radikalisme dan konten kekerasan ekstrem. Ada satu kasus yang diungkap Eri, di mana seorang anak belajar cara menyakiti hingga membunuh orang lain lewat tutorial digital. Motifnya? Diduga karena akumulasi rasa sakit hati akibat sering di-bully, lalu mencari pelampiasan dendam di internet.
"Kenyataan pahit ini sering kali tidak disadari oleh orang tua karena kesibukan mereka," tambah Eri. Tanpa disadari, gawai jadi pengganti peran pengasuhan. Itulah mengapa Pemkot merasa perlu ambil langkah tegas, agar orang tua kembali mengambil alih peran sentralnya.
Namun begitu, aturan ini tidak disertai sanksi hukuman yang represif. Pendekatannya lebih ke edukasi dan pembentukan karakter. Untuk mendukungnya, Pemkot menyiapkan sejumlah program pendampingan. Ada pelatihan buat guru dan orang tua, saluran pengaduan yang mudah diakses, serta program seperti Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) dan penguatan Kampung Pancasila.
"Handphone tidak bisa menggantikan peran orang tua. Anak-anak kita adalah aset masa depan Surabaya. Jika tidak kita jaga bersama, dampaknya akan terlihat di masa depan," tegas Eri.
Harapannya, dengan pengawasan yang tepat, anak-anak bisa belajar mengontrol diri. Mereka akan paham mana yang benar dan salah seiring bertambah usia. Tapi selama masih dalam masa tumbuh kembang, tugas menjaga dan membimbing ada di pundak orang tua dan pemerintah. Inilah upaya Surabaya menyiapkan generasi penerus yang berkarakter, bijak berteknologi, dan tentu saja, berlandaskan nilai-nilai luhur bangsa.
Artikel Terkait
Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Puasa Ramadhan 2026 pada 17 Februari
Jennifer Coppen Pilih Tak Tanggapi Sindiran Pedas Connell Twins
Kemensos Paparkan Mekanisme Reaktivasi bagi Peserta PBI-JKN yang Dinonaktifkan
Sidang Isbat 17 Februari Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 2026