Penting untuk diketahui, peserta yang pernah berpindah perusahaan bisa memiliki lebih dari satu nomor kartu JHT. Jangan khawatir, seluruh saldo dari berbagai nomor kartu tersebut tetap terakumulasi atas nama Anda sebagai peserta.
Kapan JHT Bisa Dicairkan? Ini Kriteria Pencairannya
Meskipun dikenal sebagai dana pensiun, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan peserta untuk mencairkan dana JHT sebelum masa pensiun. Berikut adalah kriteria pencairan JHT berdasarkan ketentuan resmi:
- Telah mencapai usia pensiun.
- Usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Mengundurkan diri dari perusahaan.
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Berhenti usaha bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
- Mengalami cacat total tetap.
- Peserta meninggal dunia (dana dicairkan oleh ahli waris).
- Klaim sebagian JHT 10 persen.
- Klaim sebagian JHT 30 persen.
- Klaim JHT bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dengan memahami cara cek saldo JHT 2025 dan syarat pencairannya, Anda dapat mengelola dana pensiun Anda dengan lebih baik dan terencana. Selalu pastikan data kepesertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif dan valid.
Artikel Terkait
Distilasi: Kunci Air Murni untuk Ginjal Sehat dan Tubuh Optimal
Stres dan Rambut Rontok: Ternyata Ini Hubungannya Menurut Ahli
Surabaya Ambil Sikap: Batasi Gawai, Kembalikan Peran Orang Tua
Gilang Dirga Berduka, Ayahanda Wendi Indra Wafat di Penghujung Tahun