Cara Cek Saldo JHT 2025 & Syarat Pencairan Lengkap via Aplikasi JMO

- Jumat, 14 November 2025 | 17:55 WIB
Cara Cek Saldo JHT 2025 & Syarat Pencairan Lengkap via Aplikasi JMO
Cara Cek Saldo JHT 2025 & Kriteria Pencairan via Aplikasi JMO

Cara Cek Saldo JHT 2025 Langsung di Aplikasi JMO BPJS

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program tabungan masa depan bagi tenaga kerja formal Indonesia yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Iuran JHT terdiri dari kontribusi perusahaan sebesar 3,7% dan potongan gaji karyawan sebesar 2%. Dana ini kemudian dikembangkan oleh BPJS dengan akumulasi pengembangan sebesar 5% per tahun.

Untuk memantau perkembangan tabungan Anda, mengecek saldo JHT secara berkala adalah langkah yang bijak. Berikut adalah panduan cara cek saldo JHT 2025 dengan mudah melalui aplikasi JMO.

Langkah-Langkah Cek Saldo JHT di Aplikasi JMO

Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi JMO dari app store resmi dan telah melakukan proses pendaftaran dengan data kepesertaan yang valid.

  1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda.
  2. Pada menu utama, pilih opsi 'Jaminan Hari Tua'.
  3. Selanjutnya, ketuk menu 'Cek saldo'.
  4. Aplikasi akan menampilkan daftar nomor kartu JHT yang Anda miliki. Pilih nomor kartu yang ingin dicek saldonya.
  5. Saldo JHT Anda akan langsung ditampilkan di layar.

Penting untuk diketahui, peserta yang pernah berpindah perusahaan bisa memiliki lebih dari satu nomor kartu JHT. Jangan khawatir, seluruh saldo dari berbagai nomor kartu tersebut tetap terakumulasi atas nama Anda sebagai peserta.

Kapan JHT Bisa Dicairkan? Ini Kriteria Pencairannya

Meskipun dikenal sebagai dana pensiun, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan peserta untuk mencairkan dana JHT sebelum masa pensiun. Berikut adalah kriteria pencairan JHT berdasarkan ketentuan resmi:

  • Telah mencapai usia pensiun.
  • Usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Mengundurkan diri dari perusahaan.
  • Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Berhenti usaha bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
  • Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
  • Mengalami cacat total tetap.
  • Peserta meninggal dunia (dana dicairkan oleh ahli waris).
  • Klaim sebagian JHT 10 persen.
  • Klaim sebagian JHT 30 persen.
  • Klaim JHT bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dengan memahami cara cek saldo JHT 2025 dan syarat pencairannya, Anda dapat mengelola dana pensiun Anda dengan lebih baik dan terencana. Selalu pastikan data kepesertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif dan valid.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar