Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir: Syarat & Manfaatnya

- Rabu, 12 November 2025 | 16:36 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir: Syarat & Manfaatnya

Pentingnya Mendaftarkan Bayi ke BPJS Kesehatan Sejak Lahir

BPJS Kesehatan, sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berkomitmen untuk memberikan akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu fokus penting adalah memastikan jaminan kesehatan bagi bayi sejak hari pertama kelahirannya.

Pengalaman Nyata Manfaat JKN untuk Persalinan dan Bayi Baru Lahir

Silvia Putri (21) membagikan pengalamannya menggunakan JKN saat melahirkan. Ia menyatakan bahwa seluruh proses persalinan berjalan lancar berkat fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ia merasa sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan, tidak hanya berkualitas tetapi juga dengan biaya yang sangat terjangkau.

"Saya sangat merasakan manfaat menjadi peserta JKN, terutama saat melahirkan di bulan Agustus. Syukurnya, saat anak kami lahir, tidak ada kendala sama sekali. Alhamdulillah, proses persalinan dan perawatan anak saya langsung terjamin kesehatannya," ujar Silvia di Rumah Sakit Harapan Keluarga, Kabupaten Sumedang.

Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

Silvia bercerita bahwa ia mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sumedang untuk mendaftarkan anaknya. Syarat utamanya adalah bayi telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Ia menyadari bahwa melaporkan kelahiran anak untuk didaftarkan sebagai peserta JKN adalah kewajiban sebagai peserta aktif.

"Awalnya, anak saya rencananya didaftarkan langsung oleh rumah sakit, tetapi karena kepesertaan BPJS suami sedang nonaktif, akhirnya saya yang mendaftarkannya sendiri," jelas Silvia.


Halaman:

Komentar