Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir: Syarat & Manfaatnya

- Rabu, 12 November 2025 | 16:36 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir: Syarat & Manfaatnya
Panduan Lengkap: Manfaat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Pentingnya Mendaftarkan Bayi ke BPJS Kesehatan Sejak Lahir

BPJS Kesehatan, sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berkomitmen untuk memberikan akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu fokus penting adalah memastikan jaminan kesehatan bagi bayi sejak hari pertama kelahirannya.

Pengalaman Nyata Manfaat JKN untuk Persalinan dan Bayi Baru Lahir

Silvia Putri (21) membagikan pengalamannya menggunakan JKN saat melahirkan. Ia menyatakan bahwa seluruh proses persalinan berjalan lancar berkat fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ia merasa sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan, tidak hanya berkualitas tetapi juga dengan biaya yang sangat terjangkau.

"Saya sangat merasakan manfaat menjadi peserta JKN, terutama saat melahirkan di bulan Agustus. Syukurnya, saat anak kami lahir, tidak ada kendala sama sekali. Alhamdulillah, proses persalinan dan perawatan anak saya langsung terjamin kesehatannya," ujar Silvia di Rumah Sakit Harapan Keluarga, Kabupaten Sumedang.

Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

Silvia bercerita bahwa ia mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sumedang untuk mendaftarkan anaknya. Syarat utamanya adalah bayi telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Ia menyadari bahwa melaporkan kelahiran anak untuk didaftarkan sebagai peserta JKN adalah kewajiban sebagai peserta aktif.

"Awalnya, anak saya rencananya didaftarkan langsung oleh rumah sakit, tetapi karena kepesertaan BPJS suami sedang nonaktif, akhirnya saya yang mendaftarkannya sendiri," jelas Silvia.

Aturan Resmi Pendaftaran Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan secara tegas menyatakan bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah dilahirkan. Aturan ini dibuat pemerintah untuk memastikan setiap bayi mendapatkan perlindungan kesehatan optimal sejak dini.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sumedang, Jayadi, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Pihaknya juga mengingatkan kewajiban peserta untuk memperbarui data dan melaporkan NIK anak sebelum berusia tiga bulan guna menghindari kendala administratif saat mengakses layanan kesehatan.

Ketenangan dan Keamanan Finansial dengan JKN

Silvia menambahkan bahwa keluarga besarnya juga kerap memanfaatkan JKN untuk berobat dan selalu merasa puas dengan pelayanannya. Keberadaan program ini memberikan ketenangan batin karena layanan kesehatan untuk seluruh keluarganya telah terjamin, tanpa perlu khawatir dengan biaya pengobatan yang membebani.

"Beberapa kali saya melihat langsung pelayanan kesehatan untuk keluarga. Alhamdulillah, selalu lancar tanpa hambatan. Kami tidak mengeluarkan biaya sedikit pun karena semuanya dijamin Program JKN," tuturnya.

Di akhir perbincangan, Silvia menekankan pentingnya kepesertaan JKN yang aktif. Menurutnya, penyakit bisa datang kapan saja tanpa bisa diprediksi. Dengan memiliki jaminan kesehatan, kekhawatiran akan biaya berobat dapat diminimalisir.

"Memiliki jaminan kesehatan sangatlah penting. Selain sebagai bentuk proteksi, kita juga jadi merasa aman dan tenang. Dompet pun tidak risau," imbuhnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar