Revisi Perpres 96/2024: Swasta Diundang Kelola Cadangan Energi Nasional

- Rabu, 12 November 2025 | 15:24 WIB
Revisi Perpres 96/2024: Swasta Diundang Kelola Cadangan Energi Nasional

Point krusial dari revisi Perpres ini adalah penyusunan skema bisnis yang memungkinkan sektor swasta berpartisipasi aktif. Partisipasi ini diharapkan dapat meringankan beban APBN sekaligus mempercepat pembentukan cadangan energi nasional yang lebih tangguh.

"Skema bisnis dirancang untuk mengundang partisipasi publik, khususnya swasta. APBN mungkin tetap memberikan dukungan parsial, namun swasta juga akan diberi ruang untuk mencari sumber pendanaan operasional secara mandiri," tutur Dadan.

Dengan skema baru ini, cadangan yang dikelola swasta tetap akan diakui sebagai bagian dari Cadangan Penyangga Energi Nasional, meskipun pendanaannya tidak sepenuhnya berasal dari APBN.

Perpres 96 Tahun 2024 sendiri mengatur secara detail jenis, volume, waktu, lokasi, serta tata kelola dan pendanaan CPE. Cakupan energi yang diatur meliputi minyak bumi, BBM jenis bensin, dan LPG, yang dipilih berdasarkan peran strategisnya dalam konsumsi domestik dan tingginya ketergantungan pada pasokan impor.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, volume cadangan yang ditetapkan adalah 9,64 juta barel untuk BBM jenis bensin, 525,78 ribu metrik ton untuk LPG, dan 10,17 juta barel untuk minyak bumi.


Halaman:

Komentar