Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Isi surat tersebut meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mempercepat penyerapan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Surat bernomor S-662/MK.08/2025 yang tertanggal 20 Oktober 2025 itu menekankan bahwa percepatan belanja daerah memiliki peran krusial. Tujuannya adalah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung kesuksesan berbagai program pembangunan pemerintah pusat.
Data pemantauan Kementerian Keuangan hingga bulan September 2025 menunjukkan bahwa realisasi transfer ke daerah (TKD) telah mencapai Rp 644,8 triliun. Angka ini setara dengan 74 persen dari total pagu yang ditetapkan. Meski demikian, realisasi belanja APBD 2025 justru dilaporkan mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Akibat dari lambatnya penyerapan anggaran ini, terjadi peningkatan simpanan dana pemerintah daerah di berbagai bank hingga triwulan III tahun 2025.
Artikel Terkait
Struktur Kepemilikan Saham NRCA: Analisis Lengkap dan Daftar Pemegang Saham Pengendali
Tol Japek II Selatan: Benarkah Jakarta-Bandung Cuma 45 Menit? Ini Faktanya
Dividen Interim META 2025: Nilai, Jadwal, dan Cara Dapatkan Rp 2,63 per Saham
PT PIS Tegakkan Standar Keselamatan Pelayaran Global, Ini Strateginya