Sanksi Tegas untuk Perusahaan yang Melanggar
OJK juga akan memberikan sanksi tegas kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menggunakan jasa debt collector atau pihak ketiga yang terbukti melanggar ketentuan dalam proses penagihan utang. Hal ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak semestinya.
Pengaduan Masyarakat Terkait Debt Collector Meningkat Tajam
Data terbaru dari OJK menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pengaduan masyarakat terkait perilaku debt collector telah meningkat lebih dari sepuluh kali lipat sejak tahun 2021. Yang lebih mencengangkan, sepanjang periode Januari hingga Agustus 2025 saja, isu penagihan ini menyumbang 26,6 persen dari total pengaduan konsumen yang diterima OJK, menjadikannya topik pengaduan tertinggi.
OJK memastikan akan terus mengedukasi perusahaan-perusahaan pembiayaan agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menggunakan jasa penagih utang, guna mencegah korban penipuan debt collector palsu semakin bertambah.
Artikel Terkait
KPIG Catat Pendapatan Rp2,6 Triliun di 2025, Didorong Lido City dan Sektor Perhotelan
Harga Minyak Dunia Melemah Didorong Rumor Perdamaian di Timur Tengah
Konflik Timur Tengah Pacu Harga Batu Bara, Saham Emiten di BEI Menguat
Analis MNC Sekuritas: IHSG Masih Rawan Koreksi ke Area 6.745