Sanksi Tegas untuk Perusahaan yang Melanggar
OJK juga akan memberikan sanksi tegas kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menggunakan jasa debt collector atau pihak ketiga yang terbukti melanggar ketentuan dalam proses penagihan utang. Hal ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak semestinya.
Pengaduan Masyarakat Terkait Debt Collector Meningkat Tajam
Data terbaru dari OJK menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pengaduan masyarakat terkait perilaku debt collector telah meningkat lebih dari sepuluh kali lipat sejak tahun 2021. Yang lebih mencengangkan, sepanjang periode Januari hingga Agustus 2025 saja, isu penagihan ini menyumbang 26,6 persen dari total pengaduan konsumen yang diterima OJK, menjadikannya topik pengaduan tertinggi.
OJK memastikan akan terus mengedukasi perusahaan-perusahaan pembiayaan agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menggunakan jasa penagih utang, guna mencegah korban penipuan debt collector palsu semakin bertambah.
Artikel Terkait
Dari Batur, Peni Prayekti Ubah Gerai BRILink Jadi Penopang Ekonomi Desa
Emas Antam Naik Rp 13 Ribu, Pajak Batangan Turun Jadi 0,25 Persen
Timah Satu-Satunya yang Bergerak di Pasar Komoditas yang Lesu
UMK Bekasi 2026 Tembus Rp6 Juta, Tertinggi di Jabar