Kemenkeu menjelaskan ada empat urgensi utama dibalik pembentukan RUU redenominasi ini:
- Mendorong efisiensi perekonomian dan meningkatkan daya saing nasional.
- Menjaga kesinambungan dan stabilitas perkembangan ekonomi nasional.
- Menjaga nilai Rupiah agar tetap stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.
- Meningkatkan kredibilitas mata uang Rupiah di kancah global.
Sejarah Gugatan Redenominasi dan Penolakan MK
Sebelum Renstra 2025-2029 terbit, isu redenominasi sempat muncul ke permukaan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak menguji pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan redenominasi, misalnya dengan mengubah pecahan Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Namun, MK menolak permohonan tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa redenominasi adalah kebijakan fundamental yang memerlukan kajian strategis dan komprehensif, serta harus ditetapkan melalui undang-undang, bukan sekadar perubahan penafsiran norma. Putusan ini sekaligus menggarisbawahi bahwa jalan menuju redenominasi harus ditempuh melalui proses legislatif di DPR, yang kini sedang dipersiapkan oleh pemerintah.
Artikel Terkait
Indoritel (DNET) Kantongi Kredit Rp450 Miliar dari Bank Mandiri, Ini Alokasi Dananya
Lotte Chemical Impor LPG 1,2 Juta Ton untuk Pabrik Baru di Cilegon
Kisah Sukses Erildya Cemilan Family: Raih Omzet Rp 10 Juta/Bulan dari Hobi Ngemil
Dividen Interim AMOR 2025: Rp18,5 per Saham, Yield 4.4%