Perpres Ojek Online (OJOL) Segera Terbit, Atur Potongan Tarif dan Merger
Pemerintah sedang menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (OJOL). Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa aturan ini masih dalam tahap penyempurnaan.
Penyempurnaan Perpres OJOL Melibatkan Banyak Pihak
Prasetyo Hadi menyatakan bahwa proses penyusunan Perpres OJOL melibatkan berbagai pihak terkait. "Sedang terus disempurnakan. Dalam artian dilengkapi dari berbagai pihak, baik teman-teman mitra ojol maupun teman-teman aplikator," ujarnya di Istana Negara, Jumat (7/11).
Pembahasan Merger Grab dan Goto dalam Perpres OJOL
Pembahasan beleid ini melibatkan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian BUMN. Salah satu isu strategis yang dibahas adalah rencana merger antara dua aplikator besar, Grab dan Goto.
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 1,25% Diterpa Sentimen Serangan AS ke Iran
PSSI Rencanakan Buyback Saham Senilai Rp 50 Miliar Mulai 2026
IHSG Anjlok 1,07%, Sektor Industri Paling Terpukul di Awal Perdagangan
Harga Emas Batangan di Pegadaian Naik Signifikan pada Kamis