Perpres Ojek Online Segera Terbit: Atur Potongan Tarif 10% dan Merger Grab-Goto

- Sabtu, 08 November 2025 | 06:42 WIB
Perpres Ojek Online Segera Terbit: Atur Potongan Tarif 10% dan Merger Grab-Goto

Perpres Ojek Online (OJOL) Segera Terbit, Atur Potongan Tarif dan Merger

Pemerintah sedang menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (OJOL). Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa aturan ini masih dalam tahap penyempurnaan.

Penyempurnaan Perpres OJOL Melibatkan Banyak Pihak

Prasetyo Hadi menyatakan bahwa proses penyusunan Perpres OJOL melibatkan berbagai pihak terkait. "Sedang terus disempurnakan. Dalam artian dilengkapi dari berbagai pihak, baik teman-teman mitra ojol maupun teman-teman aplikator," ujarnya di Istana Negara, Jumat (7/11).

Pembahasan Merger Grab dan Goto dalam Perpres OJOL

Pembahasan beleid ini melibatkan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian BUMN. Salah satu isu strategis yang dibahas adalah rencana merger antara dua aplikator besar, Grab dan Goto.


Halaman:

Komentar