Perpres Ojek Online (OJOL) Segera Terbit, Atur Potongan Tarif dan Merger
Pemerintah sedang menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (OJOL). Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa aturan ini masih dalam tahap penyempurnaan.
Penyempurnaan Perpres OJOL Melibatkan Banyak Pihak
Prasetyo Hadi menyatakan bahwa proses penyusunan Perpres OJOL melibatkan berbagai pihak terkait. "Sedang terus disempurnakan. Dalam artian dilengkapi dari berbagai pihak, baik teman-teman mitra ojol maupun teman-teman aplikator," ujarnya di Istana Negara, Jumat (7/11).
Pembahasan Merger Grab dan Goto dalam Perpres OJOL
Pembahasan beleid ini melibatkan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian BUMN. Salah satu isu strategis yang dibahas adalah rencana merger antara dua aplikator besar, Grab dan Goto.
Artikel Terkait
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sejarah 8.394, di Awal November 2025, Ini Datanya
Top 10 Saham Top Loser 3-7 November 2025: BABY Anjlok 38%, Ini Daftar Lengkapnya
Kisah Sukses Erildya Cemilan Family: Dari Hobi Naik Omzet Rp 10 Juta/Bulan
Harga Emas Antam & Galeri24 Hari Ini [TERBARU] - Naik atau Turun?