Perpres Ojek Online (OJOL) Segera Terbit, Atur Potongan Tarif dan Merger
Pemerintah sedang menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (OJOL). Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa aturan ini masih dalam tahap penyempurnaan.
Penyempurnaan Perpres OJOL Melibatkan Banyak Pihak
Prasetyo Hadi menyatakan bahwa proses penyusunan Perpres OJOL melibatkan berbagai pihak terkait. "Sedang terus disempurnakan. Dalam artian dilengkapi dari berbagai pihak, baik teman-teman mitra ojol maupun teman-teman aplikator," ujarnya di Istana Negara, Jumat (7/11).
Pembahasan Merger Grab dan Goto dalam Perpres OJOL
Pembahasan beleid ini melibatkan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian BUMN. Salah satu isu strategis yang dibahas adalah rencana merger antara dua aplikator besar, Grab dan Goto.
Artikel Terkait
Adaro Tembus 52 Juta Ton Penjualan Batu Bara di Tengah Tekanan Pasar
Emas Tembus Rekor, Saham Tambang di BEI Ikut Melonjak
Indonesia-AS Sepakat, Prabowo dan Trump Bakal Teken Perjanjian Dagang Januari 2026
Perjanjian Dagang Indonesia-AS Ditargetkan Tuntas Pertengahan Januari 2026