Harapan Pemerintah untuk UMKM dan Masa Depan Thrifting Ilegal
Diharapkan dengan pengetatan oleh Bea Cukai di perbatasan dan tindakan tegas Kemendag terhadap importir, pasokan pakaian bekas untuk para pedagang thrifting akan terhenti. Budi mengungkapkan bahwa sebagian besar barang impor ilegal ini berasal dari China.
Rencana Alih Usaha untuk Pedagang Thrifting
Merespons rencana Kementerian UMKM untuk mengalihkan pedagang thrifting menjadi penjual produk UMKM lokal, Budi menyambutnya dengan positif. Meski belum mengetahui detailnya, ia berencana segera berkoordinasi dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
“Disuruh jualan, kemarin kalau nggak salah jualan produk lokal. Ya bagus dong. Nanti coba saya, Pak Maman juga mau main ke kantor, nanti ngobrol-ngobrol deh, ngobrolin UMKM,” imbuhnya.
Larangan Bukan Hal Baru dan Bantahan Kaitannya dengan Tarif AS
Budi Santoso membantah bahwa maraknya penjualan barang impor ilegal terkait dengan kebijakan tarif impor dari Amerika Serikat. Ia menekankan bahwa larangan terhadap jual beli pakaian bekas impor telah lama berlaku, meski mungkin belum sepenuhnya diketahui masyarakat. Kemendag melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terus melakukan pengawasan terhadap semua barang ilegal, tidak hanya pakaian bekas.
Artikel Terkait
Bhinneka Asuransi Multiguna: Premi 5 Tahun, Perlindungan 8 Tahun & Manfaat 130%
Brantas Abipraya Raih 168 Penghargaan: Bukti Prestasi Infrastruktur Indonesia
Wall Street Melemah: Saham Teknologi Ancam Pasar, Ini Penyebab dan Dampaknya
Pertamax Green 95: BBM E5 Ramah Lingkungan Tersedia di 170 SPBU