Temmy mengungkapkan bahwa praktik thrifting ilegal saat ini banyak dilakukan secara live dari gudang, yang sudah tidak termasuk dalam kategori usaha kecil. "Kalau yang live dari gudang, itu sudah partai besar. Bukan orang yang sekadar cari makan," jelasnya.
Penertiban akan difokuskan pada model bisnis skala besar tersebut, sementara penjualan barang pribadi atau jasa titip (jastip) masih diberikan toleransi.
Dalam hal pengawasan barang impor, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menghentikan suplai pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia. "Kementeriannya sudah clear, akan di-stop impornya. Tanpa kita bicara pun, Pak Purbaya sudah bergerak melakukan perbaikan," kata Temmy.
Artikel Terkait
Puncak Arus Balik Lebaran, Pertamina Siagakan Ribuan SPBU dan Layanan Darurat
Multivision Plus Gelar Rights Issue Rp280 Miliar untuk Ekspansi Bioskop dan Produksi
ABM Investama Fokus Optimalisasi Dua Tambang Andalan di Aceh dan Kalteng
Kemenhub Siaga Penuh Antisipasi Puncak Arus Balik 28-29 Maret 2026