Temmy mengungkapkan bahwa praktik thrifting ilegal saat ini banyak dilakukan secara live dari gudang, yang sudah tidak termasuk dalam kategori usaha kecil. "Kalau yang live dari gudang, itu sudah partai besar. Bukan orang yang sekadar cari makan," jelasnya.
Penertiban akan difokuskan pada model bisnis skala besar tersebut, sementara penjualan barang pribadi atau jasa titip (jastip) masih diberikan toleransi.
Dalam hal pengawasan barang impor, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menghentikan suplai pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia. "Kementeriannya sudah clear, akan di-stop impornya. Tanpa kita bicara pun, Pak Purbaya sudah bergerak melakukan perbaikan," kata Temmy.
Artikel Terkait
UMP 2026 Mulai Diumumkan, Papua Barat Tawarkan Angka Tertinggi
BRI Siapkan 159 Kantor untuk Layani Transaksi Akhir Tahun 2025
Surge dan FiberHome Luncurkan Layanan 5G FWA Pertama di Dunia, Harga Rp 100 Ribu
Emas Tembus US$4.500, Saham Tambang Berebut Naik di Pasar Modal