Temmy mengungkapkan bahwa praktik thrifting ilegal saat ini banyak dilakukan secara live dari gudang, yang sudah tidak termasuk dalam kategori usaha kecil. "Kalau yang live dari gudang, itu sudah partai besar. Bukan orang yang sekadar cari makan," jelasnya.
Penertiban akan difokuskan pada model bisnis skala besar tersebut, sementara penjualan barang pribadi atau jasa titip (jastip) masih diberikan toleransi.
Dalam hal pengawasan barang impor, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menghentikan suplai pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia. "Kementeriannya sudah clear, akan di-stop impornya. Tanpa kita bicara pun, Pak Purbaya sudah bergerak melakukan perbaikan," kata Temmy.
Artikel Terkait
IPCC Raih ICAII 2025: VDC Solusi Efisiensi Rantai Pasok Logistik Kendaraan
Pemerintah Fokus Tindak Importir, BUKAN Pedagang Thrifting
Bobibos Klaim RON 98, ESDM Tegaskan Belum Ada Sertifikasi Resmi
Perum BULOG Buka Peluang Bisnis Pangan Modal Rp 2,5 Juta untuk Generasi Muda