Shopee Indonesia mengaku telah menindak ribuan akun penjual yang melanggar aturan ini. Deputy of Public Affairs Shopee, Radynal Nataprawira, mengatakan penertiban telah dilakukan sejak tahun lalu dengan menurunkan ratusan ribu SKU (Stock Keeping Unit) produk pakaian bekas impor.
Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia juga menegaskan kebijakan mereka yang melarang penjualan barang impor bekas. Lead of Public Policy Tokopedia, Richard Anggoro, mengatakan produk yang melanggar akan segera diturunkan dari platform.
Lazada Indonesia melalui Vice President Government Affairs, Yovan Sudarma, menyatakan kesiapan untuk patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku di Indonesia serta mengikuti arahan Kementerian UMKM terkait barang bekas impor.
Dampak Pakaian Bekas Impor terhadap UMKM Lokal
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sebelumnya telah menyoroti masalah masuknya pakaian bekas impor yang merugikan produsen dalam negeri. Produk impor ini dijual dengan harga sangat murah, seperti jilbab yang hanya dijual dengan harga Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per item.
Menurut Maman, barang-barang ini bisa masuk karena adanya akses yang diberikan oleh oknum-oknum di Bea Cukai, terutama untuk barang-barang yang berasal dari China. Langkah penertiban oleh platform e-commerce diharapkan dapat melindungi UMKM lokal dari persaingan tidak sehat dengan produk impor ilegal.
Artikel Terkait
BNI Siapkan Rp 636 Miliar dan Tim Siaga 24 Jam untuk ATM Nataru di Suluttenggomalut
Tiket KAI Ludes 91,5% untuk Mudik Nataru, Malam Natal Jadi Puncak Keramaian
DKI Jakarta Pertahankan Tahta UMP Tertinggi 2026, Dua Provinsi Tertinggal
ARPU Telekomunikasi Bangkit, XL Axiata Cetak Lonjakan Fantastis