Platform E-Commerce Sepakat Perketat Pengawasan Pakaian Bekas Impor Ilegal

- Jumat, 07 November 2025 | 11:36 WIB
Platform E-Commerce Sepakat Perketat Pengawasan Pakaian Bekas Impor Ilegal

Platform E-Commerce Sepakat Perketat Pengawasan Pakaian Bekas Impor Ilegal

Platform e-commerce terkemuka di Indonesia bersepakat untuk memperketat pengawasan dan menertibkan penjualan pakaian bekas impor ilegal yang beredar di marketplace. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan antara Kementerian UMKM, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta perwakilan dari Shopee, Tokopedia, TikTok by Tokopedia, dan Lazada di Jakarta.

Komitmen Platform E-Commerce Patuhi Regulasi

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa platform digital wajib menertibkan seller yang masih memasarkan barang-barang terlarang, termasuk pakaian impor bekas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 dan perjanjian yang mengikat antara platform dengan penjual.

Ketua Umum idEA, Hilmi Adrianto, menyatakan seluruh anggotanya berkomitmen mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk larangan penjualan pakaian bekas impor ilegal. Sejak Maret 2023, anggota idEA telah melakukan berbagai langkah untuk membantu pemerintah menurunkan produk-produk terlarang dari platform.

Tindakan Nyata Platform Marketplace


Halaman:

Komentar