Platform E-Commerce Sepakat Perketat Pengawasan Pakaian Bekas Impor Ilegal
Platform e-commerce terkemuka di Indonesia bersepakat untuk memperketat pengawasan dan menertibkan penjualan pakaian bekas impor ilegal yang beredar di marketplace. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan antara Kementerian UMKM, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta perwakilan dari Shopee, Tokopedia, TikTok by Tokopedia, dan Lazada di Jakarta.
Komitmen Platform E-Commerce Patuhi Regulasi
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa platform digital wajib menertibkan seller yang masih memasarkan barang-barang terlarang, termasuk pakaian impor bekas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 dan perjanjian yang mengikat antara platform dengan penjual.
Ketua Umum idEA, Hilmi Adrianto, menyatakan seluruh anggotanya berkomitmen mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk larangan penjualan pakaian bekas impor ilegal. Sejak Maret 2023, anggota idEA telah melakukan berbagai langkah untuk membantu pemerintah menurunkan produk-produk terlarang dari platform.
Artikel Terkait
BNI Siapkan Rp 636 Miliar dan Tim Siaga 24 Jam untuk ATM Nataru di Suluttenggomalut
Tiket KAI Ludes 91,5% untuk Mudik Nataru, Malam Natal Jadi Puncak Keramaian
DKI Jakarta Pertahankan Tahta UMP Tertinggi 2026, Dua Provinsi Tertinggal
ARPU Telekomunikasi Bangkit, XL Axiata Cetak Lonjakan Fantastis