Platform E-Commerce Sepakat Perketat Pengawasan Pakaian Bekas Impor Ilegal
Platform e-commerce terkemuka di Indonesia bersepakat untuk memperketat pengawasan dan menertibkan penjualan pakaian bekas impor ilegal yang beredar di marketplace. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan antara Kementerian UMKM, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta perwakilan dari Shopee, Tokopedia, TikTok by Tokopedia, dan Lazada di Jakarta.
Komitmen Platform E-Commerce Patuhi Regulasi
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa platform digital wajib menertibkan seller yang masih memasarkan barang-barang terlarang, termasuk pakaian impor bekas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 dan perjanjian yang mengikat antara platform dengan penjual.
Ketua Umum idEA, Hilmi Adrianto, menyatakan seluruh anggotanya berkomitmen mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk larangan penjualan pakaian bekas impor ilegal. Sejak Maret 2023, anggota idEA telah melakukan berbagai langkah untuk membantu pemerintah menurunkan produk-produk terlarang dari platform.
Tindakan Nyata Platform Marketplace
Shopee Indonesia mengaku telah menindak ribuan akun penjual yang melanggar aturan ini. Deputy of Public Affairs Shopee, Radynal Nataprawira, mengatakan penertiban telah dilakukan sejak tahun lalu dengan menurunkan ratusan ribu SKU (Stock Keeping Unit) produk pakaian bekas impor.
Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia juga menegaskan kebijakan mereka yang melarang penjualan barang impor bekas. Lead of Public Policy Tokopedia, Richard Anggoro, mengatakan produk yang melanggar akan segera diturunkan dari platform.
Lazada Indonesia melalui Vice President Government Affairs, Yovan Sudarma, menyatakan kesiapan untuk patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku di Indonesia serta mengikuti arahan Kementerian UMKM terkait barang bekas impor.
Dampak Pakaian Bekas Impor terhadap UMKM Lokal
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sebelumnya telah menyoroti masalah masuknya pakaian bekas impor yang merugikan produsen dalam negeri. Produk impor ini dijual dengan harga sangat murah, seperti jilbab yang hanya dijual dengan harga Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per item.
Menurut Maman, barang-barang ini bisa masuk karena adanya akses yang diberikan oleh oknum-oknum di Bea Cukai, terutama untuk barang-barang yang berasal dari China. Langkah penertiban oleh platform e-commerce diharapkan dapat melindungi UMKM lokal dari persaingan tidak sehat dengan produk impor ilegal.
Artikel Terkait
Pertamina Geothermal Kembangkan Hidrogen Hijau dari Panas Bumi untuk Terminal Tanjung Sekong
Bursa Asia Melemah Ikuti Wall Street, Kecuali Korea Selatan
Harga Emas Antam Turun Rp43.000 per Gram pada Jumat Pagi
BWPT Terbitkan Obligasi Rp98 Miliar untuk Perkuat Modal Kerja