IPM Indonesia 2025 Capai 75,90: Arti dan Dampaknya bagi Kualitas Hidup

- Kamis, 06 November 2025 | 11:42 WIB
IPM Indonesia 2025 Capai 75,90: Arti dan Dampaknya bagi Kualitas Hidup

IPM Indonesia 2025 Capai 75,90, Tunjukkan Peningkatan Kualitas Hidup

Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia tahun 2025 mengalami kenaikan signifikan. Angka IPM naik dari 75,02 pada 2024 menjadi 75,90 di tahun 2025, yang mencerminkan kemajuan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa peningkatan ini didorong oleh kemajuan di semua komponen pembentuk IPM. "Seluruh komponen pembentuk IPM yaitu umur harapan hidup saat lahir, harapan lama sekolah, rata-rata lama sekolah, serta pengeluaran riil per kapita, mengalami kenaikan," jelasnya.

Rincian Komponen IPM Indonesia 2025

Data BPS menunjukkan perbaikan di berbagai aspek:

  • Umur Harapan Hidup: Meningkat menjadi 74,47 tahun dari sebelumnya 74,15 tahun pada 2024.
  • Aspek Pendidikan: Rata-rata lama sekolah mencapai 9,07 tahun dengan harapan lama sekolah 13,30 tahun.
  • Aspek Ekonomi: Ditopang oleh pertumbuhan pendapatan riil per kapita yang stabil.

Amalia juga menekankan bahwa pengeluaran riil per kapita telah disesuaikan dengan harga konstan, tingkat inflasi, dan daya beli, sehingga memberikan gambaran yang lebih akurat.

Provinsi dengan IPM Tertinggi 2025

Beberapa provinsi mencatatkan capaian IPM yang mengesankan:

  • DKI Jakarta: IPM 85,05
  • DI Yogyakarta: IPM 82,48
  • Kepulauan Riau: IPM 80,53

Ketiga provinsi ini masuk dalam kategori pembangunan manusia 'sangat tinggi' (IPM di atas 80). Terutama untuk Kepulauan Riau yang berhasil meningkatkan status dari 'tinggi' menjadi 'sangat tinggi', serta Papua Barat Daya yang naik dari 'sedang' menjadi 'tinggi'.

Peningkatan IPM Indonesia tahun 2025 ini menjadi indikator positif bagi percepatan pembangunan sumber daya manusia di tanah air.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar