Kenaikan Gaji PNS 2025: Benarkah Akan Dirapel November? Ini Faktanya!

- Minggu, 26 Oktober 2025 | 11:20 WIB
Kenaikan Gaji PNS 2025: Benarkah Akan Dirapel November? Ini Faktanya!

Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2025: Fakta Terbaru dan Penjelasan Resmi

Isu mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS di tahun 2025 terus menjadi perbincangan hangat. Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa gaji PNS dan pensiunan akan dirapel pada bulan November 2025. Lantas, bagaimana fakta sebenarnya?

Penjelasan Resmi dari PT Taspen

PT Taspen (Persero) sebagai lembaga penyalur gaji dan manfaat pensiun PNS memberikan klarifikasi resmi. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai rencana kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan Taspen melalui akun Instagram resminya.

Kebijakan Kenaikan Terakhir

Penyesuaian gaji PNS terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Sementara itu, kenaikan pensiun pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 dengan besaran kenaikan sebesar 12 persen untuk pensiunan PNS serta janda/dudanya. Taspen telah melaksanakan pembayaran penyesuaian ini efektif per 1 Januari 2024.

Perpres 79 Tahun 2025 dan Rencana Kenaikan Gaji ASN

Pemerintah telah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Dalam aturan ini, disebutkan rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan difokuskan pada beberapa kelompok, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Pernyataan Pejabat Pemerintah

Meski Perpres 79/2025 telah berlaku, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai rencana kenaikan gaji ASN. Pernyataan senada disampaikan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari yang menegaskan bahwa sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan.

Taspen mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memverifikasi informasi dari sumber yang resmi sebelum mempercayai kabar yang beredar mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar