Berdasarkan POJK 13/2023 dan Surat OJK No. S-102/2025, perusahaan dapat melaksanakan stock buyback tanpa memerlukan persetujuan RUPS terlebih dahulu. Keputusan ini mempercepat proses pembelian kembali saham oleh emiten.
Manajemen Bukalapak menegaskan bahwa program buyback ini mencerminkan kekuatan likuiditas perusahaan. Kebijakan ini tidak akan mengganggu kinerja operasional, kondisi keuangan, atau rencana investasi lainnya, menunjukkan fundamental BUKA yang sehat.
Dengan modal dan arus kas yang memadai, pelaksanaan buyback saham diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap prospek jangka panjang perusahaan di pasar saham Indonesia.
Artikel Terkait
BREAKING: Saham AIMS & LPLI Resmi Keluar dari FCA BEI, Simak Dampaknya!
TGUK (Platinum Wahab) Geser Rp 42,9 Miliar Dana IPO, Fokus ke Bisnis Frozen Food yang Tembus Rp 55 Triliun
Belinda Natalia Mundur dari CLEO: Ada Apa di Balik Lengsernya Putri Taipan Ini?
Dim Sum Bonds Rp13,7 Triliun Tembus Pasar China, Order Book Capai Rp41 Triliun!