murianetwork.com - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kali ini, bansos yang disalurkan adalah bantuan Rp 750.000 untuk pekerja yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera.
Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan ini adalah pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar sebagai penerima PKH.
Berikut adalah syarat dan ketentuan penerima bantuan Rp 750.000 untuk pekerja tak terdaftar BSU BPJS Ketenagakerjaan:
- Pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta
Artikel Terkait
Wall Street Dibuka Merah, Dihantui Ketegangan Iran dan Inflasi yang Membandel
RGAS Rencanakan Diversifikasi ke Bisnis Material Konstruksi pada 2026
Prabowo Ucapkan Terima Kasih kepada Putin atas Dukungan Masuknya Indonesia ke BRICS
YULE Bagikan Dividen Rp15,8 Miliar, Cair 13 Mei 2026