murianetwork.com - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kali ini, bansos yang disalurkan adalah bantuan Rp 750.000 untuk pekerja yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera.
Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan ini adalah pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar sebagai penerima PKH.
Berikut adalah syarat dan ketentuan penerima bantuan Rp 750.000 untuk pekerja tak terdaftar BSU BPJS Ketenagakerjaan:
- Pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Kebijakan Pajak Baru China Melemahkan Harga Emas Global, Ancam Level USD 4.000?
Mahkota Group (MGRO) Lepas 6 Juta Saham Buyback Mulai 10 November 2025: Simak Jadwal dan Dampaknya
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun! Cek Daftar Harga UBS & Galeri24 Terbaru 2025
Rincian Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK: Total Rp4,8 Miliar