Per Hari Ini 1 Januari 2024, Gaji Karyawan di 33 Kabupaten/Kota Sumatera Utara Naik, Angka Upah Terendah Ada di 11 Daerah Berikut!

- Senin, 01 Januari 2024 | 12:30 WIB
Per Hari Ini 1 Januari 2024, Gaji Karyawan di 33 Kabupaten/Kota Sumatera Utara Naik, Angka Upah Terendah Ada di 11 Daerah Berikut!

murianetwork.com - Per hari ini, gaji karyawan di 33 kabupaten/kota yang ada di provinsi Sumatera Utara naik.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.15.14.1/15696 Tahun 2023.

Di mana kenaikan gaji seluruh karyawan di 33 kabupaten/kota yang ada di provinsi Sumatera Utara merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Update Harga BBM Terbaru per 1 Januari 2024: Pertamax Turun jadi Segini Harganya, Berapa di Daerahmu?

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di 33 kabupaten/kota yang ada di provinsi Sumatera Utara sendiri telah diumumkan sejak 30 November 2023 lalu.

Penting dicatat, dari 33 kabupaten/kota yang ada di provinsi Sumatera Utara, 11 daerah di antaranya memiliki angka upah terendah.

Halaman:

Komentar