murianetwork.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan kepada 15,7 juta pekerja pada tahun 2022.
Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai penerima upah.
Namun, untuk tahun 2023, program BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak dilanjutkan.
Hal ini dikarenakan anggaran yang tersedia tidak mencukupi untuk menjangkau seluruh pekerja yang berhak mendapatkan bantuan.
Meskipun demikian, para pekerja yang tak terdaftar BSU BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa mendapatkan bantuan.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan sebesar Rp750 ribu setiap tiga bulan kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan Rp750 ribu dari Kemensos ini akan diberikan kepada dua golongan pekerja, yaitu:
Artikel Terkait
Blooming Years Amankan Emway, Posisi Raksasa Mainan BABY Makin Kokoh
Bulog Targetkan 100 Gudang Baru Beroperasi Saat Panen Raya 2026
Keringat Pemuda Sumut di Proyek Monorel Raksasa Osaka
Raksasa Sawit Malaysia Beralih Jadi Raja Energi Hijau untuk Pusat Data