PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) mengamankan pendanaan segar senilai USD385 juta, atau setara dengan sekitar Rp5 triliun, melalui skema pinjaman sindikasi yang melibatkan sejumlah bank terkemuka yang beroperasi di Singapura. Langkah ini menjadi strategi utama perseroan untuk memperkuat lini bisnis pengelolaan limbah (waste management) yang dijalankan oleh tiga anak usahanya di negara tersebut.
Pinjaman sindikasi ini dipimpin oleh DBS Bank. Dana tersebut akan dialokasikan untuk tiga entitas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh TOBA, yaitu CEG, SBT Invest, dan Taonga. Manajemen TOBA menyatakan bahwa fasilitas ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan struktur pendanaan anak usaha.
"Melalui transaksi fasilitas pinjaman ini, diharapkan perseroan memperoleh struktur pembiayaan yang lebih efisien," demikian pernyataan manajemen dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada Jumat, 26 Juni 2026.
Secara rinci, fasilitas kredit yang diberikan terdiri dari pinjaman berjangka (term loan) dengan plafon USD345 juta dan kredit fleksibel (revolving loan) sebesar USD40 juta. Sebagian besar dana jumbo ini akan digunakan untuk melunasi pinjaman lama atau refinancing yang dimiliki oleh SBT Invest dan Taonga. Langkah ini diharapkan mampu menekan biaya pendanaan (cost of fund), memperpanjang tenor pinjaman, serta memberikan fleksibilitas yang lebih baik bagi perseroan. Sisa dana lainnya akan dialokasikan untuk belanja modal (capital expenditure/capex) dan modal kerja ketiga anak usaha tersebut.
Selain DBS Bank yang bertindak sebagai koordinator, sejumlah institusi keuangan lainnya turut serta dalam kredit sindikasi ini. Mereka adalah Bangkok Bank, Bank of China Singapore, Maybank Singapore, RHB Singapore, Societe Generale, dan Natixis yang untuk pertama kalinya berpartisipasi dalam tahap pendanaan ini. Dalam struktur transaksi, DBS Bank juga memegang peran ganda sebagai Mandated Lead Bank, Arranger and Bookrunner, Agent, Common Security Agent, hingga Existing Hedge Counterparty.
Pengumuman fasilitas pinjaman ini sengaja dilakukan oleh TOBA mengingat nilainya yang sangat besar, sebagai bentuk kepatuhan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, karena pinjaman diterima langsung dari perbankan, perseroan tidak diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham atau menyusun laporan kewajaran transaksi dari penilai independen.
Artikel Terkait
Aset GTSI Melonjak 32,25 Persen di 2025, Didorong Ekspansi Armada Kapal
Lebih 100 Mitra ShopeeFood Solo Raya Ikuti Pelatihan Tingkatkan Kualitas Layanan
WSBP Rampungkan Tahap VI Private Placement, Konversi Utang Rp9,07 Miliar Jadi Saham
MNC Sekuritas dan BEI Gelar Webinar Gratis Beli Saham Syariah, Hadirkan Dua Pembicara