Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, merespons kontroversi ini dengan menyatakan bahwa pemerintah akan menunda penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen.
Luhut mengumpulkan beberapa instansi terkait, termasuk Gubernur Bali, untuk membahas kenaikan pajak tempat hiburan.
Melalui akun resmi Instagramnya, Luhut menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya berasal dari pemerintah, tetapi juga mendapatkan dukungan dari Komisi XI DPR RI.
Oleh karena itu, aturan tersebut akan dievaluasi, dan Luhut bahkan menyebut kemungkinan adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Simak 5 Kelebihan Xiaomi Redmi Note 13 Pro yang Wajib Kamu Ketahui
Luhut juga menekankan bahwa tempat hiburan tidak hanya mencakup diskotik tetapi juga pedagang kecil yang berkontribusi dalam penjualan makanan dan minuman.
Ia mempertanyakan urgensi kenaikan pajak tempat hiburan dan menyatakan bahwa tidak ada alasan yang cukup kuat untuk melakukannya.
Dalam menghadapi kontroversi ini, masyarakat diharapkan untuk memahami lebih dalam dampak dari kebijakan ini terhadap industri hiburan dan ekonomi secara keseluruhan.
Pajak yang tinggi dapat mempengaruhi keseimbangan pendapatan para pelaku industri, serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang perlu dievaluasi secara matang.
Terlepas dari pandangan yang berbeda, isu ini memberikan ruang untuk perdebatan lebih lanjut tentang sistem perpajakan di Indonesia.
Pemerintah, bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, perlu bekerja sama untuk menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri hiburan.
***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id
Artikel Terkait
BNI Garap Transisi Hijau Sawit dengan Panduan ESG Perdana
Emas Bertahan Naik Meski Risalah Fed Picu Keraguan Pasar
IHSG Diprediksi Stagnan di 8.300, Diperkuat Sinyal Teknologi dan Tekanan The Fed
Nvidia Jadi Penentu Arah Pasar, Wall Street Antisipasi Laporan Kuartal