Dalam bertransaksi emas batangan, pemahaman mengenai ketentuan perpajakan menjadi hal krusial. Saat ini, transaksi emas Antam tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022. Artinya, nilai PPN tidak akan dimasukkan dalam perhitungan total pembelian.
Meski demikian, terdapat potongan pajak lain yang perlu diperhitungkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2023, dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen.
“Sesuai dengan PMK Nomor 48 tahun 2023 dengan tarif 0,25 persen (sesuai ketentuan yang berlaku) dan akan diterbitkan bukti potong PPh 22 oleh PT Antam Tbk (ANTM) sebagai Penjual,” jelas keterangan resmi dari perusahaan.
Dengan demikian, investor akan menerima bukti potong pajak tersebut sebagai bagian dari transaksi. Memperhatikan detail peraturan seperti ini membantu dalam menghitung biaya investasi secara lebih akurat dan transparan.
Artikel Terkait
Kemenhub Wajibkan Sopir Cadangan dan Aturan Istirahat Ketat untuk Antisipasi Kecelakaan Arus Balik
PT Merdeka Gold Ajukan IPO di Hong Kong di Tengah Peningkatan Produksi dan Kerugian Membengkak
Harga CPO Melemah Tipis di Tengah Pergerakan Minyak Nabati yang Beragam
Harga Emas Antam Stagnan, Harga Buyback Turun Rp80.000 per Gram