Harga Emas Antam Naik Rp30.000 per Gram di Akhir Pekan

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:40 WIB
Harga Emas Antam Naik Rp30.000 per Gram di Akhir Pekan

Dalam bertransaksi emas batangan, pemahaman mengenai ketentuan perpajakan menjadi hal krusial. Saat ini, transaksi emas Antam tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022. Artinya, nilai PPN tidak akan dimasukkan dalam perhitungan total pembelian.

Meski demikian, terdapat potongan pajak lain yang perlu diperhitungkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2023, dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen.

“Sesuai dengan PMK Nomor 48 tahun 2023 dengan tarif 0,25 persen (sesuai ketentuan yang berlaku) dan akan diterbitkan bukti potong PPh 22 oleh PT Antam Tbk (ANTM) sebagai Penjual,” jelas keterangan resmi dari perusahaan.

Dengan demikian, investor akan menerima bukti potong pajak tersebut sebagai bagian dari transaksi. Memperhatikan detail peraturan seperti ini membantu dalam menghitung biaya investasi secara lebih akurat dan transparan.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar