RADARSEMARANG.ID - Gaji pejabat negara di Indonesia sering jadi perhatian publik karena banyak yang ingin tahu besarannya.
Banyak orang yang penasaran dan ingin tahu besaran gaji pejabat negara yang diterima oleh presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, dan pejabat lainnya.
Untuk menjawab rasa ingin tahu tersebut, kita perlu memahami dasar hukum dan perhitungan gaji pejabat negara di Indonesia dengan baik.
Baca Juga: Bikin Heboh, Pegawai PDAM Indramayu Dilaporkan Polisi, Diduga Edit Foto Megawati Pakai Bikini
Gaji pejabat negara di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden dan juga Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 yang mengatur besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Artikel Terkait
Tarif Listrik PLN Tidak Naik Hingga 2025: Simak Daftar Lengkapnya
RAJA Pacu Ekspansi Agresif, Proyeksi Laba Melonjak dan Target Hara Saham Direvisi Tajam
Rupiah Bertahan di Tengah Badai Ketidakpastian Global, BI Perkuat Strategi Stabilisasi
Bank Indonesia Pacu Kredit Perbankan untuk Dongkrak Ekonomi 2026