Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru yang bakal mengubah cara kerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah dalam hal teknologi. Aturan itu tertuang dalam POJK Nomor 34 Tahun 2025 dan peraturan pelaksananya, PADK Nomor 43/PADK.03/2025. Intinya, OJK ingin mendorong digitalisasi sektor ini lebih cepat lagi.
Latar belakangnya jelas: ini adalah bagian dari pilar kedua Roadmap Pengembangan Industri BPR dan BPR Syariah untuk periode 2024-2027. Jadi, langkah ini bukan sesuatu yang tiba-tiba, melainkan sudah direncanakan untuk memperkuat fondasi industri.
Menurut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, aturan ini punya tujuan yang lebih dalam. Bukan cuma soal go-digital, tapi juga tentang membangun pertahanan. Industri BPR dan BPR Syariah dituntut untuk memperkuat pengamanan informasi secara menyeluruh. Caranya? Dengan menerapkan tata kelola TI dan manajemen risiko TI yang lebih solid.
“Seluruh BPR/S diharapkan dapat membangun sistem TI, baik secara mandiri atau menggunakan vendor TI, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak membahayakan kesehatan BPR/S, dan mengedepankan prinsip pelindungan nasabah,”
Demikian penegasan Dian dalam keterangannya, Kamis (8/1) lalu. Poin tentang perlindungan nasabah ini rupanya menjadi hal yang sangat ditekankan.
Di sisi lain, tantangan keamanan siber juga makin nyata. Oleh karena itu, OJK berharap industri bisa lebih proaktif. Mulai dari meningkatkan pengelolaan dan perlindungan data pribadi, memperkuat ketahanan siber, hingga lebih jeli dalam mendeteksi dan mengatasi potensi serangan. Semuanya harus berjalan beriringan.
Artikel Terkait
ARNA Bagikan Dividen Rp330 Miliar, Yield Capai 8,4%
Cimory Bagikan Dividen Rp1,59 Triliun dari Laba Bersih Rp2,03 Triliun
IHSG Melonjak 2,07%, Sentimen Beli Dominasi Pasar Saham
Saham TRUK Melonjak 24,73% Meski Rugi, WBSA IPO Diserbu Investor