Sepanjang Senin kemarin, dua berita utama mendominasi perhatian di kumparanBisnis. Yang pertama, soal kewenangan baru Direktorat Jenderal Pajak. Yang kedua, terkait sentakan di pasar emas global.
Nah, soal DJP ini, mereka kini punya kemampuan untuk mengintip transaksi aset kripto dan e-wallet. Iya, Anda tidak salah dengar. Kewenangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025, yang baru akan benar-benar berlaku mulai 1 Januari 2026 nanti.
Intinya, bursa kripto dan penyedia jasa aset kripto wajib melaporkan transaksi ke fiskus. Kerangka acuannya mengikuti standar global yang disebut Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Ini sejalan dengan skema pertukaran informasi otomatis antar negara. Jadi, bukan hal yang dibuat-buat sendiri.
Tak cuma kripto, aturan baru ini juga menjangkau penyedia jasa pembayaran. Artinya, pengelola dompet digital atau e-wallet pun harus menyampaikan laporan transaksi ke DJP. Aturan ini berlaku untuk bank maupun lembaga non-bank, asal mereka mengelola produk uang elektronik atau mata uang digital bank sentral.
Di sisi lain, pasar komoditas justru diguncang sentimen geopolitik. Emas dunia melesat dan mencetak harga tertinggi, tepat setelah Amerika Serikat melancarkan serangan ke Venezuela.
Artikel Terkait
Suara Kekecewaan 2025: Ketika KaburAjaDulu Menjadi Pilihan Rasional
MNC Life dan BPD DIY Perkuat Proteksi Nasabah dengan Asuransi Jiwa Kredit Personal Loan
Prestasi Bersejarah di SEA Games 2025, Bonus Atlet Emas Tembus Rp1 Miliar
Menkeu Purbaya: Demutualisasi BEI Bukti Kepercayaan Investor, IHSG 10.000 Bukan Mimpi