Aturan Modal OJK Pacu Saham Asuransi Melonjak di Awal 2026

- Senin, 05 Januari 2026 | 16:05 WIB
Aturan Modal OJK Pacu Saham Asuransi Melonjak di Awal 2026

Pasar saham hari Senin (5/1/2026) diwarnai aksi jor-joran pada sektor asuransi. Saham-saham di sektor itu melesat, didorong sentimen aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang modal minimum perusahaan.

VINS dan AHAP jadi primadona. Saham PT Victoria Insurance Tbk (VINS) naik tajam 34 persen ke Rp232, sementara PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) melejit 35 persen ke Rp166. Keduanya sempat menyentuh batas auto reject atas (ARA).

Tak cuma emiten kecil, saham-saham besar juga ikut merasakan imbasnya. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (LIFE), misalnya, menguat 11 persen ke Rp8.700. Di sisi lain, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) juga naik 9 persen ke level Rp1.295.

Menurut Lead Investment Analyst Stockbit Sekuritas, Edi Chandren, ada alasan kuat di balik kenaikan ini. Momentumnya berasal dari rencana penerapan aturan modal minimum oleh OJK.

"Kami menilai penguatan ini didorong oleh sentimen positif terkait batas pemenuhan modal minimum perusahaan asuransi di mana tahap I akan diimplementasikan pada tahun 2026," ujarnya.

Aturannya sendiri sudah jelas. Berdasarkan POJK Nomor 23 Tahun 2023, perusahaan asuransi wajib memenuhi ekuitas minimum paling lambat 31 Desember 2026. Angkanya bervariasi: asuransi konvensional Rp250 miliar, syariah Rp100 miliar, reasuransi konvensional Rp500 miliar, dan reasuransi syariah Rp200 miliar.

Nah, aturan ketat ini berpotensi mengubah peta industri. Dalam risetnya, Stockbit melihat gelombang konsolidasi mungkin terjadi sepanjang 2026. Bentuknya bisa macam-macam, dari rights issue, private placement, sampai merger dan akuisisi.

Perusahaan kecil dengan ekuitas di bawah Rp500 miliar bakal paling terdorong untuk bertindak. Mereka punya urgensi sekaligus potensi untuk melakukan aksi korporasi.

Perlu diingat, ini baru tahap pertama. OJK memberlakukan aturan ini dalam dua fase. Fase kedua pada 2028 nanti syaratnya lebih berat lagi. Asuransi konvensional, contohnya, harus punya modal Rp1 triliun. Reasuransi konvensional bahkan harus mencapai Rp2 triliun.

Jelas, langkah OJK ini bakal jadi penentu arah industri asuransi ke depannya. Dan pasar, seperti terlihat hari ini, sudah mulai memberi respons.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar