Mulai tahun 2026 nanti, pemerintah bakal memperketat pengawasan di sektor ekonomi digital. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, yang resmi berlaku 1 Januari mendatang. Intinya, kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintip aliran dana akan jauh lebih luas.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan penyedia jasa pembayaran baik bank maupun lembaga non-bank untuk melaporkan transaksi keuangan ke fiskus. Kewajiban ini mencakup pengelola uang elektronik atau dompet digital, serta mereka yang mengelola mata uang digital bank sentral.
Dalam beleid itu disebutkan, “Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa atau mengelola produk uang elektronik tertentu dan merupakan Lembaga Simpanan.”
Langkah ini bukan tanpa alasan. Pemerintah sebenarnya menyesuaikan diri dengan standar global. Aturan ini mengadopsi pembaruan Common Reporting Standard (CRS) dari OECD. Dalam standar terbaru itu, produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral kini masuk kategori rekening keuangan yang wajib dilaporkan. Tujuannya jelas: untuk mempermudah pertukaran informasi keuangan antarnegara dan mengejar kepatuhan pajak.
Namun begitu, cakupannya tak cuma sampai di situ. Purbaya juga membidik sektor yang selama ini dianggap ‘abu-abu’: aset kripto. Melalui PMK ini, DJP diberi kewenangan khusus untuk mengakses informasi transaksi kripto yang difasilitasi bursa atau penyedia jasanya. Acuannya adalah skema pelaporan internasional baru bernama Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
“Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF,” bunyi Pasal 2 aturan tersebut.
Akses itu tak terbatas pada data otomatis saja. Fiskus juga bisa meminta informasi, bukti, atau keterangan tambahan kapan saja. Nantinya, penyedia jasa aset kripto wajib menyetorkan laporan lengkap tentang aktivitas pengguna mereka.
Definisi pelapor CARF pun dijelaskan cukup rinci. “PJAK Pelapor CARF adalah Entitas Lain CARF dan/atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi Transaksi Pertukaran atau Transfer baik untuk atau atas nama pelanggannya…”
Lalu, transaksi seperti apa yang wajib dilaporkan? Cakupannya luas. Mulai dari penukaran aset kripto dengan mata uang fiat, hingga pertukaran antarjenis aset kripto itu sendiri. Bahkan transaksi retail pun tak luput. Aturan menegaskan, “Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib Dilaporkan adalah Transfer Aset Kripto Relevan sebagai imbalan barang atau jasa dengan nilai melebihi USD 50.000,00.”
Jelas, pemerintah sedang menutup celah. Dengan dua kerangka pelaporan internasional CRS dan CARF ini, dunia digital yang dulu terasa ‘liar’ perlahan akan terjamah sepenuhnya oleh otoritas pajak.
Artikel Terkait
Direktur Utama MDTV, Lie Halim, Mundur Jelang Akhir Masa Jabatan
Harga Emas Antam Naik Rp16.000 per Gram, Pesaing Tetap Stabil
IHSG Diproyeksi Bergerak Tak Menentu, Terjepit Sentimen Lokal dan Global
IHSG Melonjak 1,03% di Awal Pekan, Mayoritas Sektor Berada di Zona Hijau