“Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF,” bunyi Pasal 2 aturan tersebut.
Akses itu tak terbatas pada data otomatis saja. Fiskus juga bisa meminta informasi, bukti, atau keterangan tambahan kapan saja. Nantinya, penyedia jasa aset kripto wajib menyetorkan laporan lengkap tentang aktivitas pengguna mereka.
Definisi pelapor CARF pun dijelaskan cukup rinci. “PJAK Pelapor CARF adalah Entitas Lain CARF dan/atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi Transaksi Pertukaran atau Transfer baik untuk atau atas nama pelanggannya…”
Lalu, transaksi seperti apa yang wajib dilaporkan? Cakupannya luas. Mulai dari penukaran aset kripto dengan mata uang fiat, hingga pertukaran antarjenis aset kripto itu sendiri. Bahkan transaksi retail pun tak luput. Aturan menegaskan, “Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib Dilaporkan adalah Transfer Aset Kripto Relevan sebagai imbalan barang atau jasa dengan nilai melebihi USD 50.000,00.”
Jelas, pemerintah sedang menutup celah. Dengan dua kerangka pelaporan internasional CRS dan CARF ini, dunia digital yang dulu terasa ‘liar’ perlahan akan terjamah sepenuhnya oleh otoritas pajak.
Artikel Terkait
Tiang Monorel Mangkrak di Jakarta Akan Dibongkar Pekan Ketiga Januari
Dua Petinggi TAYS Serahkan Surat Mundur, Saham Justru Meroket
Pintu Saudi Terbuka: Properti Kerajaan Jadi Buruan Investor Global
Komisaris PT Panca Mitra Mundur, Kesibukan Luar Jadi Alasan