Masih banyak, rupanya, Wajib Pajak yang kesulitan mengaktifkan akun coretax sendiri. Pengakuan ini datang langsung dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Masalahnya seringkali muncul di tahap validasi data, terutama email dan nomor telepon yang terdaftar.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, membenarkan hal ini. Menurutnya, kendala di lapangan kerap berpusat pada data kontak yang tidak valid atau sudah berubah.
"Data email dan nomor ponsel itu krusial untuk verifikasi dan keamanan data Wajib Pajak. Kalau ini bermasalah, prosesnya pasti tersendat," jelas Rosmauli, Minggu (4/1).
Di sisi lain, beban sistem juga kerap meningkat drastis. Rosmauli mencontohkan, antrean panjang biasa terjadi menjelang deadline pelaporan. Misalnya saja di tiga hari terakhir tahun 2025 lalu, kantor pajak ramai oleh WP yang datang hampir bersamaan. Akibatnya, layanan pun melambat.
Menyikapi ini, DJP mengklaim telah melakukan sejumlah perbaikan. Mereka berupaya menguatkan sistem agar kapasitas dan keandalannya lebih baik. Harapannya, aktivasi coretax bisa berjalan lebih lancar.
Bagi yang masih bingung, panduan mandiri sudah disiapkan. DJP mengunggah tutorial aktivasi dan penggunaan coretax di kanal YouTube serta media sosial resmi mereka. Jadi, sebenarnya bantuan ada di ujung jari.
Hingga Minggu (4/1), angka aktivasi sudah mencapai lebih dari 11,2 juta WP. Meski terlihat banyak, Rosmauli tetap mengingatkan agar pelaporan jangan ditunda-tunda. Pelaporan SPT Tahunan 2025 sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2026.
"Dengan melapor lebih awal, semuanya jadi lebih tenang. Tidak perlu kejar-kejaran dengan batas akhir 31 Maret untuk perorangan atau 30 April untuk badan," tuturnya.
Pesan intinya sederhana: periksa data kontak Anda, manfaatkan panduan yang ada, dan jangan menunggu sampai detik-detik terakhir.
Artikel Terkait
Trump Naikkan Tarif Global AS Jadi 15% Usai Putusan MA
Kadin Desak Prabowo Batalkan Rencana Impor 105.000 Mobil Pick-up dari India
Harga Emas Melonjak Didorong Perlambatan Ekonomi AS dan Ketidakpastian Kebijakan Trump
OJK Denda Influencer Saham Rp5,35 Miliar, Praktik Goreng Saham Berevolusi