Namun begitu, masih ada pekerjaan rumah yang cukup berat. Untuk mengejar selisih sekitar 5 juta aktivasi dalam waktu singkat, DJP tak tinggal diam. Strategi mereka kini difokuskan pada optimalisasi peran pemberi kerja. Intinya, perusahaan-perusahaan didorong agar mengingatkan pegawainya untuk segera mengaktifkan akun Coretax masing-masing.
Di sisi lain, dukungan regulasi juga digenjot. Baru-baru ini, terbit Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025. Isinya mewajibkan Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK, untuk mengaktifkan akun Coretax paling lambat tanggal 31 Desember 2025. Langkah ini diharapkan bisa memberi dorongan signifikan.
Jangkauan sosialisasi pun diperluas. Tak cuma ke sektor formal dan ASN, DJP juga merangkul berbagai asosiasi bisnis dan profesi. Tujuannya satu: meningkatkan kesadaran dan partisipasi. Dengan begitu, implementasi sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi ini bisa berjalan lebih kuat.
Waktunya memang mepet, tinggal hitungan hari. Tapi optimisme masih ada. DJP yakin, dengan dorongan masif dari berbagai pihak pemberi kerja, instansi, hingga asosiasi laju aktivasi masih bisa dikebut hingga detik terakhir tahun ini.
Artikel Terkait
BEI Cabut Suspensi Saham FITT, Saham ASPR Justru Dikenai Suspensi
Harga Emas Antam Naik Rp75 Ribu per Gram, Buyback Melonjak Rp110 Ribu
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Saham Jadi 15 Persen
KPIG Catat Pendapatan Rp2,6 Triliun di 2025, Didorong Lido City dan Sektor Perhotelan