Sudah ada 38 pemerintah provinsi yang memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Penetapan ini dilakukan tepat waktu, menyongsong tenggat akhir yang jatuh pada Rabu (24/12) lalu.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, angka-angka itu bukan asal tebak. Ada formula khusus yang dipakai, mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tiap daerah. "Nah tentu ini menjadi patokan agar para pekerja itu mendapatkan upah sesuai dengan kebutuhan dan peningkatan daripada harga-harga di masyarakat," ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Airlangga dalam konferensi pers di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Jumat (26/12).
Menurutnya, karena UMP sifatnya batas paling bawah, ia berharap dunia usaha bisa lebih maju lagi. Sistem pengupahan sebaiknya dikaitkan dengan produktivitas. Dengan begitu, gaji bisa naik seiring dengan kinerja perusahaan.
Artikel Terkait
Sumsel Unggul Belanja, Meski Penerimaan Masih Tertinggal
Pembicaraan Dagang RI-AS Mencapai Titik Krusial, Freeport hingga Tesla Masuk Daftar
Libur Nataru 2025 Gagal Dongkrak Okupansi Hotel, PHRI Ungkap Penyebabnya
Pertamina Pecahkan Rekor Pengeboran Darat Terdalam dengan Teknik Canggih