Upah Minimum Jateng 2026 Naik 7,28%, Demak Tertinggi di Level Kabupaten

- Rabu, 24 Desember 2025 | 15:54 WIB
Upah Minimum Jateng 2026 Naik 7,28%, Demak Tertinggi di Level Kabupaten

Gubernur Jawa Tengah akhirnya mengeluarkan keputusan resmi soal upah minimum untuk tahun 2026. Tak cuma UMP, kebijakan ini juga mencakup upah sektoral provinsi dan upah minimum di tiap kabupaten serta kota. Semuanya sudah ditetapkan dan siap diberlakukan.

Dua keputusan gubernur menjadi dasarnya. Nomor 100.3.3.1/504 untuk UMP dan UMSP, sementara yang 100.3.3.1/505 mengatur UMK dan UMSK di seluruh wilayah.

Nah, untuk UMP Jawa Tengah sendiri, angkanya naik jadi Rp 2.327.386,07. Kalau dibandingin sama tahun 2025 yang Rp 2.169.349,00, kenaikannya sekitar 7,28 persen atau setara dengan tambahan Rp 158 ribu lebih. Lumayan, kan?

Kenaikan ini nggak asal-asalan. Mereka pakai formula dari PP No. 49 Tahun 2025, dengan pertimbangan inflasi provinsi yang tercatat 2,65% dan pertumbuhan ekonomi yang cukup menggembirakan di angka 5,15%. Nilai alfa 0,90 juga jadi bagian dari perhitungan itu.

Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan, aturan upah minimum ini khusus untuk pekerja yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun.

"Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sendiri," jelasnya.

Kebijakan ini rencananya mulai jalan efektif tanggal 1 Januari 2026. Luthfi berharap semua perusahaan bisa patuh.

"Dengan begitu, perusahaan bisa tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan," ujarnya pada Rabu (24/12).

Di sisi lain, ia juga punya harapan lebih besar. Penetapan upah ini dianggap sebagai penyeimbang: meningkatkan kesejahteraan buruh tapi sekaligus menjaga iklim investasi agar tetap kondusif.

“Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” tambah Luthfi.

Berikut daftar lengkap UMP dan UMK se-Jawa Tengah untuk 2026

1. Kabupaten Cilacap: Rp 2.773.184,00

2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.474.598,99

3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.474.721,94

4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.327.813,08

5. Kabupaten Kebumen: Rp 2.400.000,00

6. Kabupaten Purworejo: Rp 2.401.961,91

7. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.455.038,01

8. Kabupaten Magelang: Rp 2.607.790,00

9. Kabupaten Boyolali: Rp 2.537.949,00

10. Kabupaten Klaten: Rp 2.538.691,00

11. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.500.000,00

12. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.335.126,00


Halaman:

Komentar