Anggaran Bencana 2025 Tersisa Rp 2,97 T, Pemerintah Tambah Suntikan Dana ke Tiga Provinsi

- Kamis, 18 Desember 2025 | 19:30 WIB
Anggaran Bencana 2025 Tersisa Rp 2,97 T, Pemerintah Tambah Suntikan Dana ke Tiga Provinsi

Dari total anggaran Rp 5 triliun yang disiapkan untuk Cadangan Bencana tahun 2025, ternyata masih ada sisa yang cukup besar. Angkanya mencapai Rp 2,97 triliun. Meski begitu, upaya penanganan di lapangan tak lantas berhenti. Pemerintah justru menambah suntikan dana segar.

Dukungan fiskal untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus digenjot. Caranya? Dengan menambah alokasi Dana Siap Pakai, atau DSP, sebesar Rp 1,6 triliun khusus untuk ketiga provinsi yang terdampak bencana itu.

“DSP ini telah dialokasikan untuk tiga provinsi terdampak, dengan tambahan DSP sebesar Rp 1,6 triliun,”

kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBNKita, Kamis lalu.

Hingga saat ini, realisasi penyaluran dana untuk APBD di tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota yang kena musibah sudah mencapai Rp 268 miliar. Rinciannya cukup jelas.

“Alokasi bantuan ini terdiri dari Rp 4 miliar per kabupaten/kota dan Rp 20 miliar per provinsi, yang langsung masuk ke APBD masing-masing daerah,”

jelas Suahasil lagi.

Nah, melihat ke depan, pemerintah ternyata sudah bersiap dari sekarang. Untuk tahun 2026, alokasi DSP dan Cadangan Bencana kembali dianggarkan Rp 5 triliun dalam APBN. Tapi angka itu bukan harga mati. Masih ada ruang untuk penambahan jika diperlukan.

“Mekanisme penambahan ini akan dilakukan melalui strategi pemanfaatan APBN untuk pembangunan kembali (rebuilding) daerah terdampak,”

tuturnya.

Langkah percepatan pemulihan juga sudah disiapkan untuk tahun anggaran depan. Salah satunya dengan menyalurkan Transfer ke Daerah (TKD) tanpa syarat salur. Ini penting agar pemerintah daerah punya akses dana cepat, tanpa harus terhambat prosedur administrasi yang berbelit.

“Total TKD yang akan disalurkan tanpa syarat salur pada tahun 2026 mencapai Rp 43,8 triliun,”

kata Suahasil memastikan.

Dana segitu besar dari mana asalnya? Rencananya, pemerintah akan melakukan reprioritisasi anggaran 2026. Mereka akan menyisir pos-pos belanja yang dianggap kurang mendesak, sekaligus mengoptimalkan belanja infrastruktur di berbagai kementerian dan lembaga.

Soal Donasi Diaspora, Ini Penjelasan Bea Cukai

Beredar kabar yang bikin resah, soal donasi dari diaspora luar negeri dikenai pajak impor. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama, angkat bicara membantahnya.

Menurut Djaka, barang bantuan bencana sebenarnya bisa dapat pembebasan bea masuk. Tentu saja, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Tidak serta merta.

“Pada prinsipnya bahwa barang yang masuk ke dalam daerah kepabeanan dianggap sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Namun terhadap barang-barang untuk penanggulangan bencana dimungkinkan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”

paparnya.

Aturan mainnya sudah ada, yakni di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2012. Poin kuncinya, fasilitas ini bukan pemberian otomatis.

“Yang pasti bahwa pemberian fasilitas tersebut adalah bukan merupakan suatu otomatis. Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,”

tegas Djaka.

Jadi, bagaimana prosedurnya? Barang donasi yang masuk harus diajukan permohonannya ke Ditjen Bea dan Cukai. Syarat mutlaknya: dilengkapi rekomendasi dari BNPB dan BPBD setempat. Dengan begitu, bantuan bisa sampai tepat sasaran tanpa terbebani pungutan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar