KPM yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan tambahan Rp 500.000 dapat melakukan pengecekan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Untuk melakukan pengecekan, KPM harus menyiapkan kartu identitas seperti KTP atau Kartu Keluarga. Selanjutnya, KPM dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi kolom alamat lengkap meliputi yang tertera pada KTP.
- Tulis nama lengkap beserta kode verifikasi pada kolom yang tersedia.
- Klik "CARI DATA".
Jika hasil pencarian menunjukan kolom "Terdaftar sebagai penerima BPNT dan bukan anggota PKH", artinya KPM tersebut berkesempatan menerima bantuan tunai Rp 500.000.
Bantuan tambahan Rp 500.000 untuk KPM BPNT Non-PKH diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengatasi kenaikan harga bahan pokok.
Berikut adalah poin-poin penting terkait bantuan tambahan Rp 500.000 untuk KPM BPNT Non-PKH:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Bansos BPNT Cair! Tapi Nominalnya Berubah Jadi 200 Ribu Per Bulan? Berikut Penjelasan dari Pemerintah
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi