murianetwork.com, Kupang - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara meluncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) hingga sebesar 75 persen sampai bulan Desember 2023. Kebijakan tersebut berlaku khusus bagi Wajib Pajak (WP) yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengungkapkan bahwa unitnya mendukung penuh program PSA sebagai salah satu upaya dalam mendukung pemulihan ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan WP.
“Program kebijakan PSA tahun 2023 ini ditujukan kepada seluruh Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak untuk jenis pajak PPh dan/atau PPN,” kata Kepala KPP Pratama Kupang, Ayu Sri Liana Dewi, dalam rilis tertulis, Selasa, 19 Desember 2023.
Ayu menjelaskan, pengurangan saksi administrasi dalam kebijakan tersebut, terdapat dua skema, yakni, skema PSA I berlaku untuk sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang memiliki pokok pajak. Sedangkan PSA II berlaku untuk sanksi administrasi dalam STP yang tidak memiliki pokok pajak.
Persyaratan untuk mengikuti program ini pada dasarnya adalah sama seperti pengajuan permohonan pengurangan sanksi namun terdapat persyaratan tambahan seperti telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 dan melakukan pelunasan pokok dan/atau pembayaran sebagian sanksi administrasi.
Artikel Terkait
BRI Gelar Bazaar Kuliner UMKM 2025, Pacu Pasar di Medan
IHSG Sentuh Rekor Bersejarah Meski Ditutup Tipis di Zona Hijau
Penerimaan Pajak Tersendat, Baru Tembus 70 Persen di Akhir Oktober
IHSG Mantap di 8.419 Meski Rupiah Tersungkur ke Rp16.736