DJP Bongkar Modus Ekspor CPO Bodong, Nilainya Tembus Rp45 Triliun

- Selasa, 25 November 2025 | 15:42 WIB
DJP Bongkar Modus Ekspor CPO Bodong, Nilainya Tembus Rp45 Triliun
Kasus Manipulasi Ekspor CPO

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lagi-lagi menemukan modus baru yang cukup kreatif, kalau boleh dibilang. Mereka mendapati indikasi kuat penghindaran pajak lewat manipulasi data ekspor untuk komoditas sawit atau CPO. Caranya gimana? Ekspor CPO yang sebenarnya dilaporkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) dan fatty matter. Padahal, jelas-jelas bukan.

Menanggapi temuan ini, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto langsung bergerak. Tidak tanggung-tanggung, ada 463 Wajib Pajak yang kini jadi target pemeriksaan. Modus ini, kata mereka, sengaja dilakukan untuk mengelak dari berbagai kewajiban. Mulai dari pungutan ekspor, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), sampai urusan pajak dalam negeri.

Bimo menjelaskan lebih rinci dalam Media Briefing DJP di Kanwil Badung, Bali, Selasa (25/11).

“Tentu ini Prejudice of Innocence itu sekitar 463 wajib pajak, tentu tadi modusnya untuk menghindari pungutan ekspor kemudian, kewajiban Domestic Market Obligation, kemudian (menghindari) pajak dalam negeri dan dugaan dividen yang terselubung,” ujarnya.

Jadi, bagaimana persisnya cara mereka? Ternyata, para eksportir ini mengakali sistem dengan mengubah kode HS barang ekspor. Produk bernilai tinggi seperti CPO tiba-tiba berubah jadi POME atau fatty matter di dokumen. Tujuannya satu: biar kena pajaknya lebih ringan. Cukup licik, bukan?

Yang bikin mata terbuka, pola ini ternyata sudah berlangsung cukup lama. Dari 2021 sampai 2024, tercatat 282 wajib pajak menggunakan cara serupa. Nilainya? Fantastis. Total Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang terlibat mencapai Rp 45,9 triliun. Semuanya kini sedang ditangani Tim Penegakan Hukum DJP.

Lalu apa langkah selanjutnya?

“Jadi rencana kami, kami sudah laporkan kepada Bapak Menteri Keuangan, setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper (bukti permulaan) dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal,” tutur Bimo.

Jadi, DJP takkan berhenti sampai di sini. Mereka akan menelusuri lebih dalam lagi seluruh eksportir yang terlibat. Perkara ini jelas belum berakhir.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar