DJP Bongkar Modus Ekspor CPO Bodong, Nilainya Tembus Rp45 Triliun

- Selasa, 25 November 2025 | 15:42 WIB
DJP Bongkar Modus Ekspor CPO Bodong, Nilainya Tembus Rp45 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lagi-lagi menemukan modus baru yang cukup kreatif, kalau boleh dibilang. Mereka mendapati indikasi kuat penghindaran pajak lewat manipulasi data ekspor untuk komoditas sawit atau CPO. Caranya gimana? Ekspor CPO yang sebenarnya dilaporkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) dan fatty matter. Padahal, jelas-jelas bukan.

Menanggapi temuan ini, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto langsung bergerak. Tidak tanggung-tanggung, ada 463 Wajib Pajak yang kini jadi target pemeriksaan. Modus ini, kata mereka, sengaja dilakukan untuk mengelak dari berbagai kewajiban. Mulai dari pungutan ekspor, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), sampai urusan pajak dalam negeri.

Bimo menjelaskan lebih rinci dalam Media Briefing DJP di Kanwil Badung, Bali, Selasa (25/11).

“Tentu ini Prejudice of Innocence itu sekitar 463 wajib pajak, tentu tadi modusnya untuk menghindari pungutan ekspor kemudian, kewajiban Domestic Market Obligation, kemudian (menghindari) pajak dalam negeri dan dugaan dividen yang terselubung,” ujarnya.

Jadi, bagaimana persisnya cara mereka? Ternyata, para eksportir ini mengakali sistem dengan mengubah kode HS barang ekspor. Produk bernilai tinggi seperti CPO tiba-tiba berubah jadi POME atau fatty matter di dokumen. Tujuannya satu: biar kena pajaknya lebih ringan. Cukup licik, bukan?


Halaman:

Komentar