Inflasi Emas Perhiasan Tembus 52,76%, Sumbar Tertinggi Capai 62,83%

- Senin, 17 November 2025 | 14:54 WIB
Inflasi Emas Perhiasan Tembus 52,76%, Sumbar Tertinggi Capai 62,83%

Inflasi Emas Perhiasan Oktober 2025 Catat Rekor 45 Bulan, Sumbar Tertinggi

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi emas perhiasan pada Oktober 2025 mencapai 52,76 persen secara tahunan. Angka ini menandai rekor sebagai inflasi tertinggi yang berlangsung selama 45 bulan berturut-turut sejak periode Februari 2022.

Dari seluruh provinsi di Indonesia, Sumatera Barat (Sumbar) tercatat sebagai daerah dengan tingkat inflasi emas perhiasan paling tinggi, yaitu 62,83 persen. Sebaliknya, Bengkulu mencatatkan inflasi terendah untuk komoditas yang sama, yaitu sebesar 40,10 persen.

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa emas perhiasan telah berkontribusi signifikan terhadap inflasi nasional. Pada Oktober 2025, komoditas ini menyumbang 0,68 persen terhadap inflasi dan dinilai sebagai penyumbang utama.

Secara keseluruhan, BPS mencatat inflasi bulanan (mtm) Oktober 2025 sebesar 0,28 persen. Sementara itu, inflasi tahunan (yoy) berada di level 2,86 persen.

Sebaran Inflasi Emas Perhiasan di Seluruh Indonesia

Inflasi emas perhiasan terjadi secara merata di 38 provinsi. Berikut rincian daerah dengan inflasi tertinggi dan terendah di setiap kawasan:

  • Kalimantan: Kalimantan Timur (61,69%) tertinggi; Kalimantan Barat (49,35%) terendah.
  • Sulawesi: Sulawesi Selatan (62,77%) tertinggi; Sulawesi Tengah (50,16%) terendah.
  • Jawa: Jawa Timur (59,00%) tertinggi; Jakarta (45,12%) terendah.
  • Bali dan Nusa Tenggara: Nusa Tenggara Timur (61,76%) tertinggi; Bali (58,34%) terendah.
  • Papua: Papua Tengah (62,41%) tertinggi; Papua Pegunungan (48,58%) terendah.

Data ini menunjukkan tekanan inflasi yang kuat pada komoditas emas perhiasan di berbagai penjuru tanah air, dengan Sumatera Barat memimpin angka tertinggi secara nasional.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar