Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Perusahaan-perusahaan ini dinyatakan belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE meski telah beroperasi dan menargetkan pengguna di Indonesia.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menegaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar urusan administratif. "Pendaftaran PSE merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," ujarnya dalam pernyataan resmi.
Dasar hukum dari langkah ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Pasal 2 dan Pasal 4 aturan tersebut secara gamblang mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi di wilayah Indonesia.
Pemerintah menyatakan telah melakukan sosialisasi intensif sejak regulasi diterbitkan. Proses penegakan hukum kini dilakukan secara bertahap terhadap PSE yang dianggap mengabaikan peraturan. Ancaman sanksi terberat adalah pemutusan akses layanan di Indonesia.
"Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku," tegas Alexander.
Artikel Terkait
Nvidia Bongkar Vera Rubin, Chip AI yang Klaim 5 Kali Lebih Cepat di CES 2026
Grok Buat Deepfake Seksual, Pemerintah Dunia Bergerak
Bunga Telang: Dari Pewarna Makanan Jadi Penjaga Mata di Era Digital
China Borong 2 Juta Chip NVIDIA, Stok Global Terancam Menipis