Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Perusahaan-perusahaan ini dinyatakan belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE meski telah beroperasi dan menargetkan pengguna di Indonesia.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menegaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar urusan administratif. "Pendaftaran PSE merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," ujarnya dalam pernyataan resmi.
Dasar hukum dari langkah ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Pasal 2 dan Pasal 4 aturan tersebut secara gamblang mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi di wilayah Indonesia.
Pemerintah menyatakan telah melakukan sosialisasi intensif sejak regulasi diterbitkan. Proses penegakan hukum kini dilakukan secara bertahap terhadap PSE yang dianggap mengabaikan peraturan. Ancaman sanksi terberat adalah pemutusan akses layanan di Indonesia.
"Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku," tegas Alexander.
Artikel Terkait
OAIL Konfirmasi Cahaya Misterius di Lampung Bukan Meteor, Melainkan Sampah Antariksa
Iran Buka Front Siber, Serangan Psikologis dan Spyware Gantikan Rudal
X Patuhi PP TUNAS, Batas Usia Pengguna di Indonesia Naik Jadi 16 Tahun
WhatsApp Permudah Buat Stiker Hampers Lebaran dengan Fitur AI