Upaya Indonesia Wujudkan Ruang Digital Aman bagi Anak dan Remaja
Proyeksi penetrasi internet di Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan akan mencapai angka 80 persen, yang setara dengan sekitar 229 juta pengguna. Fakta yang patut menjadi perhatian adalah hampir separuh dari jumlah tersebut, atau sekitar 48 persen, merupakan anak dan remaja di bawah usia 18 tahun. Kelompok usia ini dinilai sangat rentan terpapar berbagai konten digital yang berpotensi membahayakan.
Anak dan Remaja: Pengguna Aktif yang Rentan di Dunia Maya
Menurut keterangan resmi, anak-anak Indonesia tumbuh sebagai generasi digital yang pintar dan kreatif. Namun, di balik potensi tersebut, mereka juga menghadapi berbagai risiko di ruang digital. Kondisi ini menuntut adanya perlindungan ekstra untuk memastikan mereka dapat beraktivitas online dengan nyaman dan aman.
Regulasi Baru: PP Tunas sebagai Pelindung Generasi Digital
Sebagai langkah konkret dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Regulasi ini secara khusus dirancang untuk mengatur perlindungan anak dan remaja di ruang digital. Dengan ini, Indonesia tercatat sebagai negara kedua setelah Australia yang memiliki regulasi perlindungan digital dengan tingkat komprehensivitas seperti ini.
Artikel Terkait
Kolaborasi Telkom dan UGM: Strategi Perkuat Ekosistem AI Nasional 2024
HGI Ultah Cup 2025 Sukses Digelar, Cetak Sejarah Baru Domino Digital di Makassar
Pasar Smartphone Global Tumbuh 3% di Kuartal III 2025, Samsung Pimpin
Larangan Media Sosial Australia untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 2025: Daftar Platform & Dampaknya