"Kami harus memastikan bahwa penyerahan itu sudah terjadi. Artinya sudah terjadi atau penyerahan itu sudah beberapa kali," tutur Asep menegaskan proses penyelidikan yang dilakukan.
Modus Penyerahan Melalui Ipar
Dalam perkembangan kasus ini, terungkap bahwa Bupati Sugiri Sancoko tidak dapat menemui Yunus Mahatma secara langsung untuk menerima uang tersebut karena adanya kegiatan lain. Oleh karena itu, penyaluran uang dilakukan melalui perantara, yaitu dari Yunus Mahatma kepada ipar Sugiri yang bernama Ninik (NNK).
"Yang bertemu ini adalah iparnya, Saudara NNK (Ninik) ini, temu dengan Saudara YM (Yunus Mahatma). Dari sana kemudian terjadi penyerahan uang itu, diserahkan, diberikan," jelas Asep Guntur Rahayu.
Penetapan Tersangka dan Tiga Klaster Dugaan
KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Penetapan tersangka juga berlaku untuk tiga orang lainnya, yaitu Agus Pranono selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjelaskan bahwa keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan korupsi yang berbeda. Klaster tersebut meliputi dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan korupsi proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Proses penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan secara intensif selama tahap penyelidikan dan menemukan unsur dugaan peristiwa pidana yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
Artikel Terkait
Marsinah Resmi Jadi Pahlawan Nasional: Sejarah, Apresiasi KSPSI, dan Rencana Museum di Nganjuk
BNN Gerebek 53 Kampung Narkoba, 1.259 Orang Diamankan dan Senjata Api Disita
Tiket Kapal Feri Bakal Berubah? INFA Desak Sistem Per Penumpang Gantikan Per Kendaraan
Timnas Indonesia U-17 vs Honduras: Kemenangan 2-1 Buka Peluang Lolos ke 32 Besar Piala Dunia U-17