Jaringan Ksatria Airlangga Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Jaringan Ksatria Airlangga (JAKA) secara resmi menyatakan penolakan terhadap rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto. Kelompok alumni Universitas Airlangga ini menilai langkah tersebut berpotensi melukai ingatan sejarah dan mengabaikan prinsip keadilan bagi korban pelanggaran HAM.
Alasan Penolakan Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Ketua JAKA Teguh Prihandoko menegaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada tanggung jawab moral terhadap sejarah bangsa, bukan kebencian pribadi. Dalam pernyataan resminya, JAKA menyoroti berbagai pelanggaran HAM sistematis selama kepemimpinan Soeharto.
Catatan Kelam Pelanggaran HAM Era Soeharto
Beberapa peristiwa penting yang disebutkan JAKA meliputi:
- Peristiwa 1965-1966
- Kasus Tanjung Priok dan Lampung
- Pembunuhan aktivis buruh Marsinah
- Penculikan aktivis prodemokrasi 1997-1998
- Penembakan mahasiswa Trisakti
Korupsi dan KKN di Era Orde Baru
JAKA juga menilai rezim Orde Baru di bawah Soeharto menjadi simbol praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terstruktur. Berbagai laporan ekonomi dan proses hukum pascareformasi menunjukkan praktik tersebut menyebabkan kerugian negara dalam skala besar dan memperlebar jurang kemiskinan.
Gelar Pahlawan sebagai Instrumen Pendidikan Sejarah
JAKA menekankan bahwa gelar pahlawan bukan sekadar penghargaan individual, melainkan instrumen pendidikan sejarah bagi generasi bangsa. Pemberian gelar kepada Soeharto dianggap dapat mengaburkan makna perjuangan reformasi dan melemahkan semangat demokrasi.
Tiga Poin Pernyataan Sikap JAKA
- Menolak rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto
- Mendesak pemerintah dan Dewan Gelar mempertimbangkan jejak pelanggaran HAM dan korupsi
- Mengajak masyarakat dan akademisi menjaga integritas sejarah serta nilai kemanusiaan
Dengan penolakan ini, JAKA berharap sejarah dapat menjadi pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia dalam membangun masa depan yang lebih baik.
Artikel Terkait
Menkeu Janjikan Pendampingan Hukum Penuh bagi Pegawai Pajak dan Bea Cukai yang Bekerja Profesional
Prabowo Ingatkan Kader Gerindra Jaga Uang Rakyat, Tak Ada Perlindungan Bagi Pelanggar Hukum
Kunjungan Wisatawan Mancanegara 2025 Lampaui Target, Capai 15,39 Juta
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap Percepatan Eksekusi Lahan