Komisi Reformasi Polri Prabowo: Tugas, Anggota, dan Target 3 Bulan

- Sabtu, 08 November 2025 | 06:35 WIB
Komisi Reformasi Polri Prabowo: Tugas, Anggota, dan Target 3 Bulan
Presiden Prabowo Minta Komisi Reformasi Polri Kerja Taktis dan Transparan

Presiden Prabowo Minta Komisi Reformasi Polri Kerja Taktis dan Transparan

Presiden Prabowo Subianto meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie untuk bekerja secara taktis dan transparan. Komisi ini juga diminta memberikan laporan secara periodik kepada presiden.

Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo tidak memberikan batasan waktu khusus bagi komisi untuk menyelesaikan tugasnya. "Komisi ini diharapkan bekerja secepatnya, tapi Bapak Presiden tidak memberikan batasan waktu," ujar Jimly dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Laporan Periodik Tiga Bulan

Jimly menambahkan bahwa komisi diharapkan memberikan laporan periodik minimal dalam tiga bulan. "Minimal dalam tiga bulan sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai kebutuhan," tuturnya.

Menurut Jimly, Presiden Prabowo sangat responsif terhadap aspirasi masyarakat mengenai kepolisian. Bahkan, presiden juga menginginkan evaluasi terhadap semua kelembagaan yang dibangun setelah era reformasi.

Proses Transparan dengan Melibatkan Berbagai Pihak

Komisi Percepatan Reformasi Polri akan bekerja secara transparan dengan mendengarkan masukan dari berbagai kalangan. "Kalau rumusan kami bisa mengerjakan sendiri-sendiri. Pasti bagus-bagus. Tapi, cara rumusan usulan kebijakan reformasi itu diperoleh, itu penting," ujar Jimly.

Komisi akan menerima masukan dari tokoh bangsa, aktivis, hingga youtuber. "Kami bersikap terbuka untuk mendengarkan. Kalau nanti enggak bisa dibuat forum khusus, ya paling tidak kami akan rajin mendengarkan di YouTube. Insyaallah kita akan terbuka," tuturnya.

Susunan Anggota Komisi Reformasi Polri

Presiden Prabowo telah membentuk dan melantik anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta. Komisi terdiri atas 10 anggota dengan Jimly Asshiddiqie sebagai ketua merangkap anggota.

Anggota komisi lainnya meliputi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; serta mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Juga termasuk Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan Ahmad Dofiri; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; mantan Kapolri Idham Azis; dan mantan Kapolri Badrodin Haiti.

Pembentukan komisi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar